Komisi Penyiaran Indonesia dan 6 Tugasnya

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga yang bersifat independen yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran (UU Penyiaran). UU Penyiaran tersebut dibentuk dengan tujuan mengatur segala hal tentang penyiaran di Indonesia. Lahirnya UU Penyiaran lebih dikarenakan tuntutan reformasi termasuk reformasi dalam lingkup dunia penyiaran yang menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran.