Penyelidikan Dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Dalam proses penyidikan tersebut terdapat proses penahanan yang kewenangannya diberikan kepada penyidik, dengan ketentuan bahwa tersangka telah memenuhi syarat untuk ditahan. Penahanan tersebut juga memiliki waktu tertentu, sehingga penyidik memiliki desakan untuk segera menyelesaikan penyidikannya agar masa penahanan tidak terlewati dan tahanan tidak keluar.
