Photo by Kaleidico Unsplash

Ketentuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)

Berkaitan dengan identitas tersangka, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Perkap 6/2019 menyatakan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti. Alat bukti yang dimaksud yaitu alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP berdasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Maka, SPDP tanpa adanya identitas tersangka menunjukkan bahwa tidak mengharuskan adanya identitas apabila belum diketahui.
Photo by Pexels

Langkah Hukum Agar Laporan Tetap Dapat Dijalankan

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (selanjutnya disebut sebagai “Perkap 6/2019”), laporan diajukan di SPKT kepolisian setempat. Dari laporan tersebut, petugas yang bertanggung jawab dapat melakukan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 6/2019 atau langsung melakukan penyidikan sebagaimana Pasal 4 Perkap 6/2019.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan

SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat. SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.

Tabrak Lari

Setelah pelaku ditemukan dan berkas lengkap, maka segera dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum. Apabila sudah dilakukan penyidikan terhadap kasus tabrak lari dan tidak ditemukan alat bukti yang cukup maka dilakukannya penghentian penyidikan (SP3) dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti yaitu penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan pelaku dan batal demi hukum dalam hal tersangka meninggal dunia, perkara telah melampaui masa kadaluarsa, atau nebis in idem.
Photo by pexels-cottonbro

Menetapkan Tersangka Di Kepolisian

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan sendiri merupakan tahap lanjutan dari proses penyelidikan. Penyelidikan sendiri hanya mencari barang bukti permulaan dan apakah laporan saudara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sedangkan penyidikan, menitikberatkan pada pencarian dan penemuan bukti, untuk menangkap tersangka.
photo by Sarinnyapinngam on istockphoto.com

Tugas Penyidik dan Laporan Polisi Tidak Kunjung Diproses

Langkah hukum yang bisa dilakukan terkait hal diatas adalah : 1. Menanyakan langsung terhadap pihak kepolisian terkait alasan keterlambatan penyampaian/penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). 2. Apabila Penyidik dalam hal ini kepolisian tidak kunjung memberikan kejelasan terhadap SPDP dalam artian tidak kunjung memberikan informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah dibuat oleh Anda maka bisa untuk meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan) untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung
photo by stock.adobe.com

Jangka Waktu Pengiriman SPDP ke Kejaksaan

jangka waktu pengiriman SPDP ke kejaksaan yakni berdasarkan putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2015 penyidik memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor/tersangka dan pelapor/korban dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
Hibah orangtua kepada anaknya Photo by brother's photo on pexels.com

Pencabulan yang Dilakukan oleh Anak Terhadap Balita

Pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawah umur, merupakan tindak pidana yang ketentuannya diatur didalam KUHP dan UU no.11/2012 tentang sistem peradilan anak. Dalam ketentuan UU no.11/2012 juga menyebutkan lamanya masa tahanan anak
Photo by Towfiqu Barbhuiya on Pexels

Penunjukan Penuntut Umum Setelah Penyidikan

Berkaitan dengan penunjukan penuntut umum dalam suatu perkara pada tahap prapenuntutan, diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia…

Laporan Polisi Tidak Kunjung Diproses, Bagaimana Upaya Hukumnya?

Untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait yakni Polda. Setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, maka Penyidik wajib menandatangani dan menyampaikan tembusan kepada atasannya. Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya.
1 2 3 4