Ketentuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Pertanyaan
Suatu tindak pidana telah dilakukan tahap sidik dan telah diSPDP tanpa identitas Tsk, dan pelaku TP lebih dr satu orang kemudian terhadap 1 orng tersangka ditangkap dan ditetapkan tersangka dan setelah 10 hari kemudian 2 orang Tsk ditangkap dan ditetapkan sbg tersangka secara bersamaan, apakah terhadap ke 2 tersangka tersebut harus di SPDP yg berbeda dengan Tsk yg sebelumnya ? terimakasih..Intisari Jawaban
Berkaitan dengan identitas tersangka, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Perkap 6/2019 menyatakan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti. Alat bukti yang dimaksud yaitu alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP berdasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Maka, SPDP tanpa adanya identitas tersangka menunjukkan bahwa tidak mengharuskan adanya identitas apabila belum diketahui.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan