Penunjukan Penuntut Umum Setelah Penyidikan
Pertanyaan
Setelah kejaksanaan menerima SPDP dr polisi, paling lambat penunjukkan penunuy umum dilakukan?Intisari Jawaban
Berkaitan dengan penunjukan penuntut umum dalam suatu perkara pada tahap prapenuntutan, diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-036/A1JA109/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, yaitu di dalam Pasal 8 yang menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima dari penyidik kepolisian. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau penyidik lain sesuai […]
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan