Jangka Waktu Pengiriman SPDP ke Kejaksaan

Asas Cepat Sederhana dan Biaya Ringan photo by stock.adobe.com

Pertanyaan

Berapa jangka waktu (batas waktu maksimal) pengiriman SPDP ke kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka apakah sama dengan jangka waktunya maksimal 7 hari seperti penyidik menaikan status dari penyelidikan ke penyidik?

Intisari Jawaban

jangka waktu pengiriman SPDP ke kejaksaan yakni berdasarkan putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2015 penyidik memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor/tersangka dan pelapor/korban dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan