Jangka Waktu Pengiriman SPDP ke Kejaksaan
Pertanyaan
Berapa jangka waktu (batas waktu maksimal) pengiriman SPDP ke kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka apakah sama dengan jangka waktunya maksimal 7 hari seperti penyidik menaikan status dari penyelidikan ke penyidik?Intisari Jawaban
jangka waktu pengiriman SPDP ke kejaksaan yakni berdasarkan putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2015 penyidik memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor/tersangka dan pelapor/korban dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan