Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap

Dalam dunia bisnis salah satu cara untuk mencegah terjadinya kepailitan adalah dengan melakukan pengajuan PKPU yang akronimnya adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pembahasan mengenai PKPU dari awal sendiri dapat dibaca dalam atikel sebelumnya yang berjudul Hukum Acara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Jangka Waktu Persidangan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dasar hukum dari PKPU sendiri diatur menjadi satu dengan kepailitan yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU). Pengertian PKPU memang tidaklah disebutkan secara eksplisit dalam UU KPKPU namun dalam Pasal 222 ayat (2) disebutkan sebagai berikut ini:

“Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor”

Namun meski UU KPKPU tidak memberikan pengertian PKPU secara eksplisit, ahli hukum memberikan pengertian PKPU seperti menurut seorang pengacara korporasi, mantan hakim dan mantan notaris Kartini Mulyadi memberikan pengertian PKPU sebagai berikut ini:[1]

“Pemberian kesempatan kepada debitor untuk melakukan restrukturisasi utangnya baik yang meliputi pembayaran seluruh utang atau sebagian untangnya kepada kreditor konkuren. Apabila hal tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka pada akhirnya debitor tetap dapat meneruskan usahanya.”

Mengenai pengajuan PKPU sendiri dapat diajukan oleh Debitur maupun Kreditur dengan tetap. Jika diajukan oleh Debitor ia diharuskan memiliki lebih dari satu Kreditor. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 ayat (1). Adapun jika permohonan PKPU telah dikabulkan, maka akan ditetapkan PKPU Sementara yang memiliki jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari. Namun demikian, jika ternyata dalam Jangka Waktu PKPU Sementara tersebut Debitor belum bisa menyiapkan rencana perdamaian, Debitor dapat mengajukan permohonan PKPU tetap. Putusan PKPU tetap berlaku selama 270 hari sejak PKPU sementara dibacakan. Akan tetapi berbeda dengan PKPU sementara, terdapat ketentuan dalam UU KPKPU yang harus diperhatikan. Merujuk pada penjelasan Pasal 228 ayat (6) UU PKPU[2] yang berhak menentukan apakah pihak Debitor berhak mendapatkan PKPU tetap adalah pihak Kreditor Konkuren dan Pengadilan hanyalah berwenang menetapkan berdasarkan persetujuan dari pihak Kreditor Konkuren terlebih dahulu.

Merujuk pada Pasal 229 ayat (1) huruf a dan b pemberian PKPU tetap kepada Debitor beserta perpanjangannya ditetapkan oleh Pengadilan Niaga dengan berdasarkan:

  1. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut; dan
  2. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan Kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.

Apabila hingga jangka waktu PKPU Sementara tersebut telah terlewati namun tidak juga diperoleh perdamaian oleh dan diantara Debitur dan Kreditur, atau Debitur tidak juga memberikan perdamaian yang disetujui oleh Kreditur, maka Debitur akan dinyatakan pailit sebagaimana Pasal 255 ayat (6) UU KPKPU yang mengatur bahwa:

“Jika penundaan kewajiban pembayaran utang diakhiri berdasarkan ketentuan pasal ini, Debitor harus dinyatakan pailit dalam putusan yang sama.”

 

Penulis: Anis

Editor: R. Putri J. & Mirna R.

 

 

[1] https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/10917/05.2%20bab%202.pdf?sequence=6&isAllowed=y

[2] Ibid,

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.