Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap
Adapun jika permohonan PKPU telah dikabulkan, maka akan ditetapkan PKPU Sementara yang memiliki jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari. Debitor dapat mengajukan permohonan PKPU tetap. Putusan PKPU tetap berlaku selama 270 hari sejak PKPU sementara dibacakan. Akan tetapi berbeda dengan PKPU sementara, terdapat ketentuan dalam UU KPKPU yang harus diperhatikan. Merujuk pada penjelasan Pasal 228 ayat (6) UU PKPU[2] yang berhak menentukan apakah pihak Debitor berhak mendapatkan PKPU tetap adalah pihak Kreditor Konkuren dan Pengadilan hanyalah berwenang menetapkan berdasarkan persetujuan dari pihak Kreditor Konkuren terlebih dahulu.