Jangka Waktu PKPU Sementara

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau (PKPU) merupakan salah satu upaya yang dapat ditempuh baik oleh debitor maupun kreditor dalam perkara Kepailitan. Namun catatan penting yang harus diperhatikan pada ketentuan tersebut, debitor hanya dapat mengajukan PKPU apabila mempunyai lebih dari satu kreditor. Batas waktu berlakunya PKPU sementara adalah 45 (empat puluh lima) hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 225 ayat (4) UU 37/2004.