Permohonan Praperadilan Atas Obyek yang Sama Dengan Alasan Berbeda
Permohonan praperadilan merupakan salah satu sistem pengawasan terhadap pelaksanaan hukum acara pidana. Praperadilan merupakan salah satu lembaga baru yang diatur dalam KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Salah satu praktek praperadilan dapat ditemukan dalam Putusan Nomor 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel. Praperadilan yang diajukan berkaitan dengan penetapan tersangka, yang mana diputuskan bahwa penetapan tersangka adalah termasuk dalam objek praperadilan.