
Ancaman Pidana Bagi Perilaku Merokok di Jalan
Perilaku merokok saat berkendara merupakan salah satu penyebab terjadinya kasus kecelakaan kendaraan bermotor. Dalam UU LLAJ tidak menjelaskan terkait dengan aktivitas merokok dan tidak menerangkan secara ringkas dan jelas boleh atau tidaknya pengendara merokok saat berkendara. Namun demikian karena aktivitas merokok dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara dan memberikan dampak kepada orang lain, ketentuan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ dapat dikenakan terhadap tindakan merokok saat berkendara dan ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi
Konferensi pers kasus narkoba yang digelar oleh BNNK Tana Toraja heboh lantaran salah seorang tersangka berinisial YR mengaku berani menjadi bandar narkoba karena mendapat perlindungan dari oknum kepolisian, “Kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah Polres”, ungkap tersangka.[1] Fakta ini merupakan perkembangan dari sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang diduga milik Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat. Sebelumnya salah satu terdakwa yaitu Kompol Kasranto yang menjadi saksi mahkota dalam sidang terdakwa Linda Pujiastuti mengungkapkan bahwa Linda sempat memberitahukan bahwa pemilik sabu tersebut dari seorang Jenderal yang bertugas di Padang, Sumatera Barat. Sehingga Kompol Kasranto pada saat itu memprediksi bahwa Jenderal yang dimaksud yaitu Irjen Teddy Minahasa yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.[2]

Kewenangan Ultra Petita Hakim yang Menjatuhkan Putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Jauh Di Atas Tuntutan
Dengan demikian dalam memutus suatu perkara, hakim memiliki kemerdekaan dari campur tangan atau intervensi dari pihak manapun yang dikenal dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka atau dapat diartikan sebagai kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak manapun. Kekuasaan kehakiman yang merdeka ini merupakan suatu kemandirian atau kemerdekaan yang dimiliki oleh lembaga peradilan demi terciptanya suatu putusan yang bersifat obyektif dan tidak memihak kepada salah satu pihak berperkara.

Perlindungan Bagi Whistle Blower
Pembahasan mengenai whistle blower merupakan pembahasan yang menarik terutama dari segi konsepsinya. Terminologi whistle blower sendiri berasal dari…

Hak Sebagai Justice Collaborator
Ide lahirnya saksi pelaku yang bekerjasama adalah agar aparat penegak hukum dapat membongkar kasus yang lebih besar, mengingat tindak pidana yang diatur dalam penerapan saksi pelaku yang bekerjasama adalah tindak pidana khusus yang terorganisir, seringkali dalam tindak pidana tersebut para pelaku saling menutupi jejak temannya sehingga sangat sulit untuk dipecahkan dan juga mengingat tindak pidana yang diatur dalam penerapan Justice Collaborator adalah tindak pidana yang notabennya sangat merugikan negara baik keuangan, keamanan dan juga lainnya.

Henry Surya, Bos KSP Indosurya Dengan Banyak Korban Diputus Lepas
Terdakwa Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, yaitu Henry Surya selaku pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya dinyatakan lepas dari dakwaan pidananya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 24 Januari 2023 yang mana sebelumnya ia dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Adapun tindakan Henry Surya tersebut dilakukan melalui KSP Indosurya yang merupakan badan hukum koperasi.

Laporan Kehilangan Sertifikat Tanah Berakhir Bui
Seorang warga lansia tuna netra yang bernama Sueb umur 79 tahun asal Brebes, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Tegal (Polres Tegal) setelah memberikan keterangan palsu sehingga melahirkan sertifikat tanah. Jauh sebelumnya, Sueb sudah pernah membuat laporan polisi kehilangan sertipikat tanah pada tahun 2017 dan mengaku telah kehilangan sertipikat tanah sejak tahun 2016. Padahal pada tahun 2010 sampai 2017 terjadi transaksi jual beli tanah antara Istri Sueb dengan Komisah. Kemudian dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat mengeluarkan sertipikat pengganti atas tanah yang dimiliki Sueb. Karena terdapat 2 (dua) sertipikat tanah yang sama, pada tahun 2021 terjadi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Brebes yang putusannya memenangkan Sueb. Laporan polisi atas hilangnya sertipikat tanah yang dibuat oleh Sueb pada tahun 2017 untuk keperluan persyaratan administrasi penerbitan sertipikat pengganti merupakan alasan Polsek Tegal menetapkan Sueb sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu hingga terbitnya sertifikat. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
Tafsiran umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan di dalamnya tidak…

Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan Tertutup Karena Keamanan
Persidangan kasus tragedi Kanjuruhan Malang telah dilaksanakan pada Senin tanggal 16 Januari 2023 lalu di Pengadilan Negeri Surabaya.…
Pengalihan Sidang Pada Pengadilan Wilayah Lain Untuk Keamanan
Pada dasarnya pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara telah diatur dalam Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apabila Pengadilan Negeri tidak dapat melangsungkan persidangan tersebut, Pasal 85 KUHAP memberikan aturan untuk mengalihkan persidangan tersebut. Pasal 85 KUHAP secara jelas mengizinkan bahwa suatu perkara pidana di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri dapat dialihkan atau dilimpahkan ke Pengadilan Negeri lain apabila hal keadaan daerah tidak mengizinkan.
