Masa Percobaan Dalam Pemidanaan
Masa Percobaan dalam pidana penjara, atau yang juga sering disebut dengan pidana bersyarat, adalah salah satu hal yang…

Pelepasan Bersyarat Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia
Pelepasan bersyarat dalam sistem hukum pidana di Indonesia yang juga dikenal dengan istilah pembebasan bersyarat, adalah proses pembinaan…

Pidana Tutupan, Pengertian dan Pelaksanaannya
Pidana Tutupan merupakan salah satu pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Terpidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP…
Tata Cara Eksekusi Pidana Mati
Salah satu pidana atau sanksi yang dapat diberikan kepada Terpidana di Indonesia adalah pidana mati, sebagaimana diatur dalam…
Tawaran Kejaksaan Tinggi Untuk Restorative Justice Kasus Mario Dandy
Beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan untuk melakukan upaya Restorative Justice terhadap kasus penganiayaan…

Tindak Pidana Kejahatan dan Pelanggaran
KUH Pidana yang saat ini berlaku terdiri atas 3 (tiga) buku, yaitu buku 1 yang mengatur tentang ketentuan…

550 Pegawai Kementerian Keuangan Terkena Hukuman Disiplin, Apa Itu Hukuman Disiplin?
Apabila dikaitkan dengan tindakan 550 Pegawai Kementerian Keuangan yang melaporkan harta kekayaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hukuman disiplin yang dapat dikenakan adalah Pasal 10 Ayat (2) huruf e dan Pasal 11 Ayat (2) huruf c PP 94/2021. Hukuman disiplin berlaku pada hari ke-15 (lima belas) sejak diterima oleh Pegawai yang telah diputus melakukan pelanggaran disiplin.

Temuan Transaksi Rafael Oleh PPATK
Pasal 44 Ayat (1) UU TPPU memberikan kewenangan kepada PPATK untuk melakukan pemeriksaan terhadap transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain. Apabila ditemukan adanya indikasi tersebut, maka PPATK menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan. Terungkapnya transaksi keuangan Rafael Alun oleh PPATK, tidak terlepas dari kewenangannya yang diatur secara rinci dan luas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang termasuk meminta data informasi terkait transaksi keuangan Rafael Alun.

Mobil Rubicon Mario Dandy Atas Nama Cleaning Service, Ayah Mario Dapat Dikenakan Pasal ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sumber harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo. Salah satu hal yang ramai dibicarakan…

Diduga Membiarkan Penganiayaan MDS, SL Ditetapkan Tersangka
Tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak merupakan salah satu tindak pidana yang dapat dijerat Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara sanksi bagi orang yang melanggar pasal tersebut diatur dalam Pasal 80 UU 35/2014.
