Laporan Kehilangan Sertifikat Tanah Berakhir Bui

Seorang warga lansia tuna netra yang bernama Sueb umur 79 tahun asal Brebes, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Tegal (Polres Tegal) setelah memberikan keterangan palsu sehingga melahirkan sertifikat tanah. Jauh sebelumnya, Sueb sudah pernah membuat laporan polisi kehilangan sertipikat tanah pada tahun 2017 dan mengaku telah kehilangan sertipikat tanah sejak tahun 2016. Padahal pada tahun 2010 sampai 2017 terjadi transaksi jual beli tanah antara Istri Sueb dengan Komisah. Kemudian dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat mengeluarkan sertipikat pengganti atas tanah yang dimiliki Sueb. Karena terdapat 2 (dua) sertipikat tanah yang sama, pada tahun 2021 terjadi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Brebes yang putusannya memenangkan Sueb. Laporan polisi atas hilangnya sertipikat tanah yang dibuat oleh Sueb pada tahun 2017 untuk keperluan persyaratan administrasi penerbitan sertipikat pengganti merupakan alasan Polsek Tegal menetapkan Sueb sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu hingga terbitnya sertifikat. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).