Penyelenggaraan RUPS PT Terbuka Perubahan UU ITE Photo by Freepik

Penyelenggaraan RUPS PT Terbuka dan 6 Perbedaannya Dengan RUPS PT Tertutup

Berikut 6 perbedaan penyelenggaraan RUPS PT Terbuka dari penyelenggaraan RUPS PT Tertutup: 1. Penyelenggaraan harus dilakukan dengan e-RUPS; 2. Penentuan Pimpinan RUPS, dimana RUPS PT Terbuka harus dipimpin oleh Anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh Dewan Komisaris, atau Direktur yang dipimpin oleh DIreksi, atau Pemegang Saham yang dipilih oleh Peserta RUPS; 3. Penentuan penyampaian Tata Tertib RUPS dan materi yang disampaikan saat pembukaan; 4. Kuorum Kehadiran lebih dari ¾ dari saham dengan hak suara yang diperuntukkan tidak hanya untuk mata acara yang diatur dalam Pasal 89 UU 40/2007, melainkan juga mengalihkan atau menjaminkan kekayaan Perusahaan Terbuka yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perusahaan Terbuka dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak; 5. Penentuan isi Risalah RUPS; dan 6. Penyampaikan Risalah RUPS
RUPS Perseroan Terbatas Terbuka tata cara pengangkatan komisaris independen apa itu komisaris independen

RUPS Perseroan Terbatas Terbuka Terkait Rencana Penyelenggaraan Berdasar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020

Tidak berbeda dengan pemanggilan RUPS Perseroan Terbatas Tertutup, Pemanggilan RUPS Perseroan Terbatas Terbuka juga wajib memberitahukan bahwa bahan materi RUPS telah tersedia. Untuk hal tersebut, Perseroan harus menyediakan bahan materi RUPS di situs web perseroan atau di e-RUPS, sehingga Pemegang Saham publik bisa mengakses dan/atau mengunduh bahan materi tersebut. Dengan demikian, terdapat 2 perbedaan ketika akan dilakukan RUPS Perseroan Terbatas Terbuka, yaitu: 1. Pemberitahuan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan 2. Pengumuman RUPS Setelah dilakukan pengumuman, maka dilakukan pemanggilan RUPS.
fitnes superstar ditutup sengketa pemutusan hubungan kerja pemegang saham pada perseroan Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan

Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan Tidak Dapat Dipidana Karena 4 Hal Ini

Selama ini kita mungkin mengetahu bahwa sebagai karyawan kita wajib menjaga rahasia perusahaan. Karyawan membocorkan rahasia perusahaan dapat dikenai hukuman pidana. Meski demikian terdapat 4 pengecualian..
hibah uang yang dijadikan rumah Kepemilikan saham silang Potongan Tunjangan Hari Raya waris kakek nenek

Kepemilikan Saham Silang (Cross Holding) dan Akibat Hukumnya

Menjadi pertanyaan bagaimana jika sengaja dilakukan transaksi atau jual beli yang mengakibatkan adanya kepemilikan saham silang. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka harus kembali kepada konsep transaksi yang tentunya tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian. Syarat sah perjanjian terdiri atas kesepakatan, kecakapan, obyek tertentu dan sebab yang tidak dilarang. Sebab yang tidak dilarang tersebut diantaranya tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, ketika terjadi transaksi yang mengakibatkan kepemilikan saham secara silang, maka perjanjian jual beli tersebut menjadi batal demi hukum. Kebatalan suatu perjanjian tentunya tidak dapat terjadi begitu saja, melainkan harus dimohonkan kepada Pengadilan. Oleh karena itu, meski status jual beli saham yang mengakibatkan kepemilikan saham silang adalah batal demi hukum, namun harus tetap dinyatakan oleh putusan pengadilan guna memberikan kepastian hukum.
Akta RUPS Dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas Photo by Pexels Rodnae Productions

Akta RUPS, Antara Pemberitahuan dan Permohonan Persetujuan Kepada Menkumham

Perseroan Terbatas dibentuk dengan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU 40/2007 yang menyatakan: “Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.” Pasal 21 UU 40/2007 memberikan kesempatan untuk perubahan Anggaran Dasar. Perubahan Anggaran Dasar hanya sah manakala dilakukan melalui RUPS. Manakala RUPS tersebut dilakukan tanpa Akta Notaris atau dilakukan secara sirkuler, maka Berita Acara RUPS harus dituangkan dalam Akta Notaris atau yang disebut dengan Akta RUPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Berita Acara, jika lebih dari 30 (tiga puluh) hari maka Berita Acara tersebut tidak dapat dituangkan dalam Akta Notaris dan dianggap tidak berlaku.
Rupiah tertekan oleh dollar Tunjangan Hari Raya Putusan Pidana Tentang Pembayaran Ganti Rugi

Rupiah Tertekan oleh Dollar, Begini Peran Bank Indonesia

Terdapat pula intervensi Bank Indonesia dengan pembelian SBN di pasar sekunder, yaitu dengan membeli SBN yang beredar di pasar sekunder, dengan begitu Bank Indonesia dapat mengatur jumlah likuiditas yang ada di pasar, sehingga secara tidak langsung dapat menarik minat dan membangun kepercayaan investor untuk melakukan investasi di Indonesia dan mengurangi efek rupiah tertekan oleh dollar.
perbedaan alamat penerbitan saham baru kewenangan direksi mewakili perseroan terbatas

Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007

Perseroan terbatas sendiri merupakan badan hukum dimana dalam melakukan perbuatan hukum, ia tidak dapat berjalan sendiri melainkan diwakili oleh organ perseroan terbatas yaitu Direksi. Berikut adalah batas kewenangan Direksi mewakili perseroan..
raja ampat Izin Tambang

Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan

Penjelasan Pasal 83A PP 25/2024 memang menyebutkan bahwa izin tambang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang memiliki badan usaha dan bergerak dalam bidang ekonomi dengan tujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat. Sebelum terbitnya PP ini pun, telah banyak organisasi masyarakat yang di dalamnya telah memiliki badan usaha, yang menjalankan usaha untuk menambah pemasukan. Namun tambang bukanlah objek yang mudah dan perlu dipertanyakan kesiapannya untuk dikelola oleh organisasi masyarakat. Jangan sampai, penerbitan peraturan tersebut hanya sekedar untuk kepentingan elite politik yang dapat memecah belah bangsa, karena agama memang tidak akan jauh dari identitas seseorang di Indonesia.
Kuorum dalam RUPS Keterbukaan Informasi Publik Photo by Pexels

Kuorum Dalam RUPS: 2 Jenis Kuorum Penentu Sahnya RUPS

Kuorum dalam RUPS menjadi salah satu syarat sahnya penyelenggaraan RUPS maupun pengambilan keputusan. Manakala kuorum tidak terpenuhi, maka RUPS tersebut menjadi batal demi hukum dan tidak mengikat bagi para pihak, serta berpotensi akan menjadi bibit permasalahan dalam Perseroan Terbatas tersebut. Dikatakan batal demi hukum sebab konsep RUPS tidak berbeda dengan konsep perjanjian yang syarat sahnya telah diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, dimana syarat-syarat tersebut terdiri atas kesepakatan; kecakapan; obyek tertentu; dan hal yang tidak dilarang. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa UU PT telah mengatur tentang kuorum dan batas minimalnya, yang hanya bisa diatur lebih tinggi dalam Akta Pendirian atau dengan kata lain tidak bisa diatur lebih rendah dalam Akta Pendirian. Oleh karenanya, tidak terpenuhinya kuorum akan berisiko pada keabsahan RUPS.
Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Bentuk Tindak Pidana Korupsi pics by Freepik

Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham dan 3 Hal yang Harus Diperhatikan

Baik Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ataupun Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya (Luar Biasa), pelaksanaannya harus diawali dengan panggilan kepada Para Pemegang Saham. Panggilan tersebut dilakukan oleh pihak yang berwenang, yaitu: Direksi/Direktur dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham dilaksanakan atas inisiatif Direksi dan/atau atas permintaan pemegang saham 10% (sepuluh persen) dari total saham yang dikabulkan oleh Direksi; Dewan Komisaris, dalam hal Direksi tidak dapat melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham karena alasan-alasan yang telah ditentukan dalam Akta Pendirian, dan/atau atas permintaan pemegang saham 10% (sepuluh persen) dari total saham dengan hak suara yang sebelumnya telah meminta Rapat Umum Pemegang Saham kepada Direksi namun tidak dikabulkan; Pihak yang ditentukan dalam Penetapan Pengadilan, dalam hal terdapat permohonan RUPS kepada Pengadilan Negeri setempat. Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut dilakukan oleh pihak yang berwenang di atas, kepada seluruh pemegang saham. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.
1 2 3 4 21