Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan
Penjelasan Pasal 83A PP 25/2024 memang menyebutkan bahwa izin tambang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang memiliki badan usaha dan bergerak dalam bidang ekonomi dengan tujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat. Sebelum terbitnya PP ini pun, telah banyak organisasi masyarakat yang di dalamnya telah memiliki badan usaha, yang menjalankan usaha untuk menambah pemasukan. Namun tambang bukanlah objek yang mudah dan perlu dipertanyakan kesiapannya untuk dikelola oleh organisasi masyarakat. Jangan sampai, penerbitan peraturan tersebut hanya sekedar untuk kepentingan elite politik yang dapat memecah belah bangsa, karena agama memang tidak akan jauh dari identitas seseorang di Indonesia.