Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja?

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah
Belakangan muncul berita-berita terkait penahanan ijazah. Salah satu perusahaan di Surabaya bahkan harus berhadapan dengan pejabat daerah karena kasus penahanan ijazah.[1] Menjadi pertanyaan, yaitu bolehkah suatu perusahaan menahan ijazah?
Penahanan ijazah sering kali menjadi masalah karena memberatkan pihak pekerja. Hal tersebut diakibatkan, dengan ditahannya ijazah, maka akan menjadi penghalang bagi karyawan untuk melamar pekerjaan baru selama masa perjanjian kerja berlaku. Tak hanya itu, pekerja juga akan kesulitan dalam proses pendaftaran pendidikan manakala akan melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.
Ijazah
Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh institusi pendidikan sebagai tanda bahwa seseorang telah lulus dan menyelesaikan pembelajaran di institusi tersebut. Pasal 1 butir 1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (selanjutnya disebut “Permendikbud 58/2024”), memberikan pengertian ijazah sebagai:
“Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalu rpendidikan formal atau pendidikan nonformal.”
Ijazah sendiri menjadi salah satu syarat yang selalu diminta ketika seseorang melamar pekerjaan pada suatu perusahaan.
Pekerja terikat dengan pemberi kerja melalui perjanjian kerja. Perjanjian Kerja sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan berikut dengan perubahannya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut “UU Ketenagakerjaan”). Meski demikian, syarat sahnya perjanjian kerja tetap tunduk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUHPer”).
Terdapat 4 (empat) syarat sahnya perjanjian, yaitu sepakat, cakap, obyek tertentu dan sebab yang tidak dilarang. Keempat syarat tersebut harus terpenuhi secara kumulatif, dan bukan alternatif. Adapun syarat “sebab-sebab yang tidak dilarang” membuat Perjanjian Kerja harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Peraturan Tentang Penahanan Ijazah
Mencermati ketentuan-ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, tidak ada satupun ketentuan yang secara khusus yang melarang penahanan ijazah. Begitu pula dalam undang-undang lainnya yang tidak mengatur tentang penahanan ijazah berikut dengan sanksinya.
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa penahanan ijazah salah satunya memiliki latar belakang untuk menahan pekerja agar tidak mengundurkan diri dari perusahaan. Meski mengundurkan diri dan melamar pekerjaan baru merupakan hak pekerja, namun selama tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang melarang pekerja untuk mengundurkan diri dalam waktu tertentu atau melamar pekerjaan di perusahaan lain, maka ketentuan tersebut kembali pada asas kebebasan berkontrak yang termuat dalam Pasal 1338 KUHPer.
Disamping itu, terdapat pula alasan penahanan ijazah karena terdapat hal-hal seperti perusahaan memberikan pelatihan/diklat/sekolah dan di biayai oleh perusahaan atau ikatan dinas, serta adanya persetujuan antara kedua belah pihak. Penahanan ijazah yang demikian adalah untuk menahan agar perusahaan tidak mengalami kerugian ketika melakukan pengembangan terhadap pekerja.
Meski demikian, beberapa daerah seperti Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan peraturan yang menyatakan secara khusus bahwa perusahaan dilarang menahan ijazah pekerja. Pasal 42 Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menyatakan bahwa perusahaan tidak boleh menahan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan. Peraturan yang demikian juga dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/00/9350 Tahun 2016.
Namun demikian, sifat peraturan yang hanya Peraturan Daerah atau Surat Edaran menjadikan tindakan tersebut hanya dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi pidana terhadap penahanan ijazah tidak dapat dilakukan karena tidak ada ketentuan khusus terkait hal tersebut, kecuali pihak yang menahan ijazah melakukan pengambilan/penahanan secara paksa.
Berdasarkan uraian di atas, untuk menjawab pertanyaan bolehkah perusahaan menahan ijazah, maka dapat disimpulkan bahwa dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, tidak disebutkan secara khusus tentang larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen lain milik pekerja sebagai jaminan. Di sisi lain, dalam beberapa peraturan daerah disebutkan secara khusus tentang larangan bagi perusahaan untuk menahan dokumen asli milik karyawan, yang mana sanksi yang diberikan tentunya tidak dapat bersifat pidana melainkan hanya sanksi administratif.
Penulis: Sayekti P.D. & Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
[1] https://www.kompas.com/tren/read/2025/04/24/104500465/kasus-penahanan-ijazah-oleh-perusahaan-di-surabaya-apa-yang-sebenarnya?page=all
Baca juga:
Pekerja Outsourcing dan Pertanggungjawabannya Kepada Perusahaan
Pekerja Anak dan 7 Syaratnya
Hak Tenaga Kerja dan Perubahan Hubungan Hukum Pekerja Dari Pekerja Tetap Menjadi Pekerja Outsorcing
Mekanisme Surat Peringatan Kepada Pekerja
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Kelalaian Pekerja
Akibat Pekerja Bolos
Upah Pekerja
3 Aturan Upah Minimum: UMR, UMK dan UMSK
2 Komponen Upah dan Perbandingannya
1 Hari Libur Untuk 6 Hari Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Oleh MK? Ini Penjelasannya
Tonton juga:
bolehkah perusahaan menahan ijazah| bolehkah perusahaan menahan ijazah| bolehkah perusahaan menahan ijazah| bolehkah perusahaan menahan ijazah| bolehkah perusahaan menahan ijazah| bolehkah perusahaan menahan ijazah| bolehkah perusahaan menahan ijazah| bolehkah perusahaan menahan ijazah| bolehkah perusahaan menahan ijazah|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPlat Merah Glow Up, Emang Boleh? Ini 2 Aturan...
Sekolah Rakyat, Upaya Pemerataan Pendidikan Menuju Indonesia Emas

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.