Pekerja Anak dan 7 Syaratnya

Ada pengecualian terhadap pekerja anak sebagaimana dinyatakan Pasal 69 UU Ketenagakerjaan, menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap pekerja anak masih diperlukan oleh beberapa pengusaha di Indonesia. Adanya ketentuan pengecualian tersebut secara tidak langsung menihilkan larangan bagi pengusaha untuk mempekerjakan anak. Hal tersebut juga membuktikan bahwa penegakan terhadap pekerja anak masih belum efektif.