Hak Tenaga Kerja dan Perubahan Hubungan Hukum Pekerja Dari Pekerja Tetap Menjadi Pekerja Outsorcing

Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Bentuk Tindak Pidana Korupsi pics by Freepik

Pertanyaan

bolehkah perusahaan mempekerjakan kembali karyawan tetap yang telah di PHK dengan sistem outsourcing? Dan sebelumnya beberapa karyawan merupakan pekerja tetap di PT.X namun tiba" di phk secara sepihak dan kemudian direkrut kembali dengan sistem outsourcing, mereka terima dgn keputusan tsb meskipun pesangon yg diberikan kurang dari yg seharusnya di dalam UU. pertanyaannya apa dampak yang terjadi terhadap pekerja atas perubahan status tsb? bagaimanan perlindungan hukum bagi karyawan yang telah sepakat meskipun perusahaan memberikan hak karyawan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan?

Intisari Jawaban

Hak Tenaga Kerja tersebut diberikan oleh agen pekerja, bukan oleh perusahaan dimana pekerja tersebut ditempatkan. Oleh karena itu, jika pekerja tetap kemudian di-PHK dengan alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan berikut dengan haknya, dan kemudian direkrut dengan sistem outsourcing melalui agen tenaga kerja yang telah bekerja sama dengan perusahaan tersebut, maka hal tersebut bukanlah pelanggaran. Namun demikian, terdapat perubahan hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan, karena sebelumnya perjanjian kerja langsung disepakati oleh dan di antara perusahaan dan pekerja, tetapi karena sistem selanjutnya outsourcing, maka tidak ada hubungan langsung antara perusahaan dengan pekerja terkait dengan perjanjian kerja.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan