Mekanisme Surat Peringatan Kepada Pekerja

upaya hukum peninjauan kembali Photo by aaron-burden

Pertanyaan

Ijin bertanya, apakah pengusaha bisa menerbitkan SP1 & Terakhir untuk karyawan dengan case integrity?

Intisari Jawaban

Dalam PP 35/2021, tidak dijelaskan secara eksplisit terkait pengusaha dapat memberikan surat peringatan. Akan tetapi, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh pengusaha apabila pekerja melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) PP 35/2021. Berkaitan dengan pertanyaan Saudara terkait dapat atau tidak pengusaha menerbitkan surat peringatan pertama dan terakhir, maka jawabannya dapat diberikan apabila dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama memuat pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan