Apa Arti Beyond Reasonable Doubt?

Rekan yang mengambil kuliah hukum mungkin pernah mendengar istilah ‘beyond reasonable doubt’. Apa arti beyond reasonable doubt dalam dunia hukum? Istilah tersebut berkaitan dengan pembuktian dalam sistem peradilan.
Kebenaran Dalam Sistem Peradilan di Indonesia
Dalam hukum acara perdata Indonesia, kebenaran yang dicari adalah kebenaran formil (formeel waarheid) dimana kebenaran yang diterima hakim adalah didasarkan pembuktian yang diajukan para pihak. Hakim tidak dituntut untuk memiliki keyakinan dari dalam lubuk hatinya untuk menjatuhkan suatu putusan. Sehingga, ketika tergugat mengakui dalil penggugat walau pun hal itu bohong atau palsu, hakim harus tetap menerima pengakuan tersebut sebagai kebenaran.[1]
Berbeda dengan hukum acara perdata, dalam hukum acara pidana Indonesia, kebenaran yang dicari adalah kebenaran materil (meteriele waarheid). Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang menyatakan:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Sehingga hakim dalam hukum acara pidana dituntut untuk mencari kebenaran baik dari segi formil yaitu dapat dibuktikan dengan setidak-tidaknya 2 (dua) alat bukti yang sah dan keyakinan hakim bahwa terdakwa benar-benar bersalah.
Tingkatan Pembuktian
Di Indonesia, berdasarkan yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat 2 (dua) tingkat keterbuktian, yaitu tingkat keterbuktian secara keperdataan dan tingkat keterbuktian yang secara sah dan meyakinkan (sebagaimana dalam hukum acara pidana).
Dalam ilmu hukum pembuktian secara umum sendiri, dikenal 3 (tiga) macam tingkatan pembuktian:
- Tingkat keterbuktian yang paling lemah yaitu tingkat lebih besar kemungkinan keterbuktian (preponderance of evidence). Biasanya diterapkan dalam perkara perdata;
- Tingkat keterbuktian yang agak kuat, yang disebut dengan keterbuktian yang jelas dan meyakinkan (clear and convincing evidence). Biasanya diterapkan baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana;
- Tingkat keterbuktian yang sangat kuat, yaitu sama sekali tanpa keraguan (beyond reasonable doubt). Biasanya diterapkan dalam kasus pidana.[2]
Tingkatan tersebut menentukan sampai di mana suatu hukum acara menuntut para pihak yang berperkara untuk membuktikan posisi hukumnya. Dalam hukum acara perdata, tingkatan pembuktiannya lebih rendah dibandingkan hukum pidana, karena terdapat unsur ketertiban umum yang kuat dalam hukum pidana.[3]
Jadi, Apa Arti Beyond Reasonable Doubt?
Beyond reasonable doubt berarti melampaui keraguan yang wajar. Dalam tingkatan pembuktian, beyond reasonable doubt adalah tingkatan tertinggi. Hakim harus memiliki alasan yang cukup untuk tidak meragukan (/meyakini) kesalahan terdakwa jika hakim ingin menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.
Fakta-fakta yang dijadikan alasan penjatuhan hukuman haruslah fakta-fakta yang benar-benar diyakini kebenarannya. Sehingga, fakta-fakta tersebut harus telah terverifikasi sebelum dijadikan dasar alasan penjatuhan putusan.
Beyond reasonable doubt juga dapat berarti tidak ada hal yang membuat suatu fakta itu menjadi meragukan.[4] Sebagaimana diketahui dalam perkara pidana, beban pembuktian atas kesalahan terdakwa berada pada penuntut umum. Maka dari itu penuntut umum harus dapat membuktikan bahwa tidak ada alat bukti lain yang dapat menimbulkan keraguan atas kesalahan terdakwa.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
- Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2015;
- Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2020; dan
- https://www.law.cornell.edu/wex/beyond_a_reasonable_doubt.
Baca juga:
Restorative Justice di Tingkat Kepolisian dan 2 Syaratnya
Syarat Membuat SKCK Online, Polsek dan Aturan Tarifnya
Barang Bukti dan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana
Hukum Pidana dan Pengertiannya
Tonton juga:
Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., C.T.L., C.L.A.
[1] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2015, hlm. 498.
[2] Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2020, hlm. 47.
[3] Ibid, hlm. 46.
[4] https://www.law.cornell.edu/wex/beyond_a_reasonable_doubt.
Apa Arti Beyond Reasonable Doubt | Apa Arti Beyond Reasonable Doubt | Apa Arti Beyond Reasonable Doubt | Apa Arti Beyond Reasonable Doubt | Apa Arti Beyond Reasonable Doubt | Apa Arti Beyond Reasonable Doubt | Apa Arti Beyond Reasonable Doubt | Apa Arti Beyond Reasonable Doubt | Apa Arti Beyond Reasonable Doubt | Apa Arti Beyond Reasonable Doubt |
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanEx Aequo Et Bono, Apa Itu?
Istilah Posita dan Petitum Dalam Gugatan Contentiosa

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.