Asas Hukum Ketika Hakim Ragu-ragu Dalam Memutus Perkara

Artinya asas in dubio pro reo diberlakukan dalam hal musyawarah majelis hakim tidak menghasilkan mufakat bulat dan voting majelis hakim menghasilkan suara yang seimbang (deadlock). Meski demikian, perlu diingat ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman bahwa hakim memiliki kewajiban untuk menggali, mengikuti, memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.