5 Macam Pendekatan dalam Penelitian Hukum
sumber gambar: edited with canvaApa Itu Penelitian Hukum
Dalam suatu penelitian hukum, peneliti hukum harus mendasarkannya pada suatu pedekatan hukum. Hal tersebut agar penelitian menjadi terarah, jelas patokan atau ukurannya dan mudah dipahami oleh yang membacanya. Setidaknya ada 5 macam pendekatan dalam penelitian hukum yang dapat digunakan peneliti hukum.
Penelitian hukum sendiri adalah suatu kegiatan yang bertujuan memecahkan suatu permasalahan di mana di dalam permasalahan tersebut terdapat isu hukum yang dilontarkan. Terdapat permasalahan-permasalahan yang harus dijawab yang mana kita kenal sebagai rumusan masalah. Rumusan masalah inilah yang menjadi dasar atau basis dari penelitian hukum.
Jawaban dari rumusan hukum tersebut dianalisis berdasarkan suatu patokan yaitu pendekatan hukum. 5 Macam pendekatan hukum dalam penelitian hukum yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) dan perbandingan konsep (conseptual approach). Berikut penjelasannya:
5 Macam Pendekatan dalam Penelitian Hukum
-
Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach)
Pendekatan ini memfokuskan pada kajian dan analisis terhadap norma-norma hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga demikian, apa yang diteliti adalah didasarkan pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.[1]
Pendekatan perundang-undangan dalam penelitian hukum adalah suatu metode yang menitikberatkan pada analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Ini mencakup pemahaman terhadap undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan dokumen hukum lainnya yang bersifat mengikat.[2]
Tujuan utama dari pendekatan ini adalah mengidentifikasi, menganalisis, dan menginterpretasi peraturan perundang-undangan atau norma hukum guna memahami aspek hukum yang terkandung di dalamnya.[3]
-
Pendekatan Kasus (Case Approach)
Sama halnya dengan pendekatan perundang-undangan yang mana penelitian peneliti harus mengacu pada ketentuan pada peraturan perundang-undangan. Pada pendekatan kasus, penelitian peneliti harus sudah ada kasus-kasus yang terkait atau sudah ada putusan hukumnya sehingga peneliti dapat mengacu pada putusan-putusan tersebut.
Hal yang penting dalam melakukan pendekatan kasus adalah ratio decidenti. Dalam setiap putusan terdapat ratio decidenti yaitu gagasan yang menjadi latar belakang atau alasan hakim dalam menjatuhkan putusan.[4]
Penelitian yang didasarkan pada pendekatan kasus maka analisisnya mengacu pada ratio decidenti dari putusan-putusan yang digunakan dalam penelitian.
-
Pendekatan Historis (Historical Approach)
Pendekatan ini dilakukan dengan cara menelusuri sejarah lembaga hukum atau pembentukan peraturan perundang-undangan secara periodik atau dilihat dari sejarahnya.[5]
Dengan menggunakan metode ini, para peneliti dapat memahami bagaimana filosofi yang mendasari suatu peraturan perundang-undangan berkembang dan berubah.[6]
Di Indonesia misalkan mengenai kebebasan pers yang awalnya sangat terbatas kemudian berubah dengan diberikannya ruang lebih bagi pers untuk berekspresi.
-
Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach)
Pendekatan perbandingan dilakukan dengan mengadakan studi perbandingan hukum. Menurut Van Apelddorn, perbandingan hukum merupakan suatu ilmu bantu bagi ilmu hukum dogmatik dalam arti bahwa untuk menimbang dan menilai aturan-aturan dan putusan-putusan pengadilan yang ada dengan sistem hukum lain.[7]
Dalam pendekatan perbandingan hukum, terdapat kegiatan studi perbandingan hukum yaitu merupakan kegiatan untuk membandingkan hukum suatu negara dengan hukum negara lain atau hukum dari suatu waktu tertentu dengan hukum dari waktu yang lain.[8]
Di samping itu, dapat juga membandingkan suatu putusan pengadilan yang satu dengan putusan pengadilan lainnya untuk masalah yang sama. Kegiatan ini bermanfaat bagi penyingkapan latar belakang terjadinya ketentuan hukum tertentu untuk masalah yang sama dari dua negara atau lebih.
-
Pendekatam Konseptual (Conseptual Approach)
Pendekatan konseptual dilakukan manakala peneliti tidak meneliti sesuatu yang sudah ada aturan hukumnya. Hal itu dilakukan karena memang belum atau tidak ada aturan hukum untuk masalah yang dihadapi.[9]
Contohnya, ketika peneliti dalam topik penelitiannya meneliti tentang istilah atau konsep “business judgement rule” terkait kepengurusan direktur pada perseroan terbatas. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas tidak ada disebutkan mengenai business judgment rule, sehingga apabila peneliti mengacu kepada peraturan itu, peneliti tidak akan menemukan pengertiannya, melainkan harus menggali makna dari istilah tersebut.
Itulah tadi 5 macam pendekatan dalam penelitian hukum yang bisa digunakan agar penelitian menjadi terarah dan jelas patokan/parameternya.
Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.
[1] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2005, hlm. 137.
[2] Ibid.
[3] Ibid, hlm. 141.
[4] Ibid, hlm. 158.
[5] Ibid, hlm. 166.
[6] Ibid.
[7] Ibid, hlm. 173.
[8] Ibid.
[9] Ibid, hlm. 177.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas; dan
- Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2005.
Baca juga:
Ilmu Hukum sebagai Ilmu Sui Generis: Keunggulan Ilmu Hukum
Resensi Buku: Penelitian Hukum Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.H., LL.M.
Teori Hukum Kesesatan (Fallacy)
Tonton juga:
Ngobrol Bersama Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Ibu Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H.
5 macam pendekatan dalam penelitian hukum | 5 macam pendekatan dalam penelitian hukum | 5 macam pendekatan dalam penelitian hukum | 5 macam pendekatan dalam penelitian hukum| 5 macam pendekatan dalam penelitian hukum| 5 macam pendekatan dalam penelitian hukum| 5 macam pendekatan dalam penelitian hukum | 5 macam pendekatan dalam penelitian hukum | 5 macam pendekatan dalam penelitian hukum| 5 macam pendekatan dalam penelitian hukum
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanEksekusi Jaminan Fidusia Pasca 3 Putusan Mahkamah Konstitusi
Cagar Budaya di Indonesia Dan Ini 4 Syaratnya
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
