Teori Hukum Kesesatan (Fallacy)

Kesesatan berpikir (fallacy) merupakan bagian dari kesalahan dalam menyusun bahan-bahan pengolahan logika dengan mengabaikan pola-pola penalaran sehingga memunculkan suatu konklusi yang tidak sesuai dengan kelaziman berpikir.[1] Suatu logika dapat diketahui mengandung unsur fallacy jika objeknya dipahami terlebih dahulu, sehingga diketahui pula mengenai lapisan logikanya, lapisan dialektikanya maupun lapisan proseduralnya berdasarkan bidang disiplin ilmu yang menaunginya.[2] […]