Photo By Hukumexpert

Resensi Buku: Pengantar Hukum Pajak Oleh Tunggul Anshari Setia Negara, S.H., M.Hum.

Buku ini ditulis oleh Tunggul Anshari Setia Negara, S.H., M.Hum. kelahiran 1959 di Malang, Jawa Timur. Hal yang menarik dari buku ini ialah, adanya pembahasan mengenai Dasar Falsafah yakni mengacu pada Pancasila. Buku ini lebih menekankan pada pembahasan mengenai proses dan alur pada pengadilan pajak, mulai dari pembukuan, pemeriksaan, penyidikan dan keberatan atas penetapan pajak.
photo by pexels-luis-gomes

Kebocoran Data Pribadi Elektronik Masyarakat Indonesia

Setiap Penyelenggara Elektronik (PSE), diartikan ialah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan atau keperluan pihak lain. Ketentuan tersebut mengharuskan adanya sertifikasi keamanan terhadap sistem elektronik yang dimilikinya. Hal ini berguna untuk mengatasi permasalahan kebocoran data informasi bagi suatu penyelenggara sistem elektronik. Berkaitan dengan kasus yang dialami beberapa perusahaan di Indonesia yang dikaitkan dengan Pasal 28 huruf a Permenkominfo 20/2016 tersebut, maka seharusnya perusahaan-perusahaan dimaksud telah memasang suatu pengamanan guna menghindari adanya kebocoran data.
Kampanye di Kantor Pemerintah

Pasal 218 RKUHP, Menghidupkan Kembali Pasal Kejahatan Penghinaan Presiden

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus menerus digodog dan tak kunjung disahkan. Akibatnya sampai saat ini Sistem…
Self Executing Photo by solidcolours on istockphoto

Konstruksi Hukum Penghalusan (Rechtsverfijning)

Konstruksi (rekayasa) Hukum adalah salah satu cara mengisi kekosongan peraturan Perundang-undangan, yang terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu Analogi (Abstraksi), Argumentum A Contrario, dan Determinasi (Penghalusan Hukum). Penghalusan hukum merupakan salah satu bentuk penemuan hukum oleh hakim, dengan cara mengabstraksi prinsip suatu ketentuan, untuk kemudian prinsip itu diterapkan dengan “seolah-olah” mempersempit keberlakuannya pada suatu peristiwa konkret yang belum ada pengaturannya, yang apabila diterapkan pasal tersebut sepenuhnya akan menimbulkan suatu ketidakadilan.
1047 mahasiswa Photo by pexels-connecting-flights-guide

Tanggung Jawab Pengangkut Pengelola Pesawat Udara

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Permenhub 77/2011, tanggung jawab pengangkut tidak hanya berkaitan dengan keselamatan nyawa seseorang melainkan juga barang bawaan yang diangkut oleh si Pengangkut itu sendiri. Dalam UUP juga mengatur terkait dengan besaran nilai kerugian yang harus dibayarkan oleh Pengangkut apabila penumpang mengalami kerugian sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 Permenhub 77/2011 tersebut yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 14 Permenhub 77/2011.
Photo by: pinterest.com

Memperingati Hari Kemerdekaan, Ratusan Napi Mendapat Remisi

Program remisi ini diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, hal ini diamanatkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang penyerahan remisi umum bagi Narapidana. Keputusan pemberian remisi diberikan oleh Menteri, hal ini didasarkan kepada ketentuan pasal 24 ayat 1 Permenkumham 3/2018 menyebutkan: “Direktur Jenderal melakukan verifikasi usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas.”
Photo By: Belbuk.com

Resensi Buku: Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar Oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.

Hal yang menarik dari buku ini ialah, pada pembahasannya terdapat banyak istilah-istilah yang digunakan dalam dokumen hukum atau berkas-berkas pengadilan. Selain itu, penulis memberikan metode pembahasan menggunakan bagan yang memberikan gambaran tentang materi yang dibahas. Penggunaan bahasa dan kalimat yang mudah untuk dipahami, seakan penulis mengajak berdiskusi para pembacanya.
Pertambangan Ilegal Photo by Pexels Ezequiel Guerrero

Pengawalan Pembongkaran Oleh Kepolisian

Terkait dengan pembongkaran suatu bangunan gedung dapat berkoordinasi dengan aparat ketertiban dan keamanan yakni pihak Kepolisian dengan mengajukan surat permohonan pengamanan. Lain halnya apabila pembongkaran bangunan gedung akibat adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dalam pelaksanaan eksekusi. Pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi merupakan tindakan Kepolisian dalam rangka memberi pengamanan dan perlindungan terhadap pelaksana eksekusi, pemohon eksekusi, termohon eksekusi (tereksekusi) pada saat eksekusi dilaksanakan.
Witness vector created by macrovector - www.freepik.com

Sistem Hukum Pidana di Indonesia

Indonesia masih menggunakan hukum pidana barat atau yang dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di samping itu, Indonesia sebagai negara dengan banyak suku, juga mengenal hukum Pidana Adat. Keduanya merupakan hukum yang berjalan secara beriringan. Hukum Pidana Adat merupakan pencerminan kehidupan masyarakat Indonesia yang memiliki adat berbeda-beda sesuai dengan adat-istiadat yang ada di daerah tersebut dengan ciri khas tidak terkodifikasikan. Selanjutnya, sistem hukum Pidana barat (selanjutnya disebut hukum pidana) dicantumkan dalam bentuk peraturan tertulis atau lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai Hukum Pidana Indonesia
1 12 13 14 15 16 41