Tanggung Jawab Pengangkut Pengelola Pesawat Udara
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Permenhub 77/2011, tanggung jawab pengangkut tidak hanya berkaitan dengan keselamatan nyawa seseorang melainkan juga barang bawaan yang diangkut oleh si Pengangkut itu sendiri. Dalam UUP juga mengatur terkait dengan besaran nilai kerugian yang harus dibayarkan oleh Pengangkut apabila penumpang mengalami kerugian sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 Permenhub 77/2011 tersebut yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 14 Permenhub 77/2011.