dugaan perselingkuhan pilot dan pramugari Photo by pexels-ekaterina-

Klaim 15 Triliun Oleh Eks Pengacara Bharada E

Berdasarkan ketentuan Pasal 56 KUHAP, bagi setiap Penasehat Hukum dalam memberikan bantuan hukumnya dilakukan secara cuma-cuma atau tanpa pungutan biaya. Hal ini berhubungan dengan tanggung jawab moral yang dimiliki oleh Advokat dan dalam kedudukannya sebagai salah satu pilar atau penyangga dari pelaksanaan sistem peradilan yang adil dan berimbang (fair trial). Advokat memiliki peran bukan hanya sebagai pembela konstitusi namun juga sebagai pembela hak asasi manusia. Oleh karena itu, advokat memiliki fungsi sosial, salah satunya adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh undang-undang.
photo by Pranadamedia

Resensi Buku: Hukum Merek (Trademark Law), Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi Oleh Prof. DR. Rahmi Jened, S.H., M.H.

Dalam buku karangan Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H ini, hal yang menarik ialah, isinya secara keseluruhan telah membahas secara lengkap tentang Merek. Tidak hanya sebatas pada pengertian dan aturannya saja, tetapi juga memberikan pengetahuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap Pendaftaran Merek Baru atau terhadap Merek yang sudah ada. Pada Bab Lampiran, penulis juga memberikan sebuah contoh bagaimana pembuatan surat permintaan Merek, dan surat permintaan perpanjangan Merek.
Photo by Pexels

Larangan dan Kewajiban Dalam Jaminan Fidusia

Melanjutkan artikel sebelumnya, Hukumexpert telah membahas mengenai Jaminan Fidusia.[1] Dalam pembahasannya disebutkan pembebanan benda dengan jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia, yang berfungsi sebagai akta Jaminan Fidusia. Mengenai larangan dalam jaminan Fidusia diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).

Hipotek : Pengertian, Dasar Hukum dan Hapusnya

bjek hipotek sendiri ialah benda tidak bergerak yang dapat dipindahtangangkan. Sementara mengenai subjek hipotek ada 2 (dua) pihak yakni Pemberi Hipotek dan Penerima Hipotek. Pemberi hipotek adalah mereka yang memberikan suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak, dengan suatu utang yang terikat pada hipotek. Penerima hipotek yaitu pihak yang meminjamkan uang, lembaga keuangan non-bank atau lembaga perbankan.
Istri Kabur Dari Rumah, Berikut Prosedur Lapor Orang Hilang

 Bharada E menawarkan diri sebagai Justice Collaborator

Justice Collaborator (JC) adalah kondisi dimana pelaku atau tersangka dalam suatu tindak pidana melakukan kerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut. Aturan terkait JC dapat ditemukan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU Perlindungan Saksi). Dalam Pasal 10 ayat 2 UU Perlindungan Saksi menyebutkan:“Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat meringankan pidana yang akan dijatuhkan terhadapnya,”
Photo by Hukumexpert

Resensi Buku: Paradigma Baru PTUN, Respon Peradilan Administrasi Terhadap Demokratis Oleh Irvan Mawardi

Hal yang menarik dari buku ini ialah, membahas mengenai peradilan Tata Usaha Negara terhadap putusan Hakim, yang tidak hanya dimaknai sebagai menang dan kalah atau benar dan salah, melainkan putusan hakim PTUN akan mendorong relasi masyarakat dengan pemerintah yang lebih egaliter, seimbang, kritis dan korektik. Selain itu, kehadiran buku ini semakin menambah wawasan dan khazanah tentang PTUN di Indonesia.
PSU Terjadi di beberapa TPS Photo by pexels-monstera-

Hukum Jaminan Gadai pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.
Perjanjian Pelatih Asing Photo by Pexels

Jaminan Fidusia

Bentuk wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan oleh pemberi fidusia (debitur) bisa berupa tidak membayar hutang kepada kreditur atau keterlambatan dalam membayar dan lain sebagainya. Tentu dengan adanya wanprestasi ini menimbulkan kerugian bagi kreditur, sehingga kreditur atas haknya dapat mengeksekusi benda yang menjadi jaminan Fidusia. Mengenai eksekusi jaminan Fidusia diatur dalam ketentuan pasal 29 ayat (1) UU Jaminan Fidusia. Dan debitur wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia, hal ini didasarkan pasal 30 UU Jaminan Fidusia
Hubungan Anak Dengan Ayah Kandung Photo by pexels-akela-photography

Pemaksaan Jilbab Pada Siswi di Sekolah

Dalam Permendikbud 45/2014 tersebut, tidak terdapat ketentuan yang menjadikan jilbab sebagai item bagi putri yang menempuh pendidikan di sekolah menengah pada umumnya. Maka pemaksaan penggunana jilbab di sekolah merupakan tindakan tidak berdasar hukum, meskipun motif perbuatan tersebut untuk mendekatkan siswa agar lebih agamis dan memiliki karakter yang mulia, tetapi tidak sepatutnya dengan jalan pemaksaan.
www.rajagrafindo.co.id

Resensi Buku: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (Hukum Islam) Oleh Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H.

pada bab IV tentang Hukum Islam di Indonesia, tidak hanya membahas mengenai hukum islam saja, melainkan adanya bahasan terkait hukum adat dan hukum barat yang merupakan salah satu hukum yang berlaku di Indonesia. Buku ini juga membahas mengenai mekanisme sistem Peradilan Agama di Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Buku Hukum Islam sebagai Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia ini.
1 13 14 15 16 17 41