Memperingati Hari Kemerdekaan, Ratusan Napi Mendapat Remisi

Program remisi ini diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, hal ini diamanatkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang penyerahan remisi umum bagi Narapidana. Keputusan pemberian remisi diberikan oleh Menteri, hal ini didasarkan kepada ketentuan pasal 24 ayat 1 Permenkumham 3/2018 menyebutkan:
“Direktur Jenderal melakukan verifikasi usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas.”