2 Jenis Upah Minimum dan Perbedaannya

2 Jenis Upah Minimum

Istilah upah minimum dapat ditemukan pertama kali dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut “UU 13/2003”), yang menyatakan sebagai berikut:

Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.”

UU 13/2003 tidak menjelaskan lebih lanjut arti tentang upah minimum. Namun demikian, Pasal 88 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang diubah dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan sebagai Undang-Undang oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Cipta Kerja”), menyatakan:

(2) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  1. Upah minimum;
  2. struktur dan skala Upah;
  3. Upah kerja lembur;

d Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;

e bentuk dan cara pembayaran Upah;

f hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan

g Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Ketentuan tersebut berbeda dengan Pasal 88 UU 13/2003 yang menyatakan:

Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :

  1. upah minimum;
  2. upah kerja lembur;
  3. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
  4. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
  5. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
  6. bentuk dan cara pembayaran upah;
  7. denda dan potongan upah;
  8. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
  9. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
  10. upah untuk pembayaran pesangon; dan
  11. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Adapun dalam Pasal 88 ayat (2) tersebut, hanya disebutkan bahwa upah minimum ditentukan dan diatur oleh pemerintah. Tidak dijelaskan secara terperinci apa yang dimaksud dengan pemerintah dalam UU 13/2003 maupun dalam UU Cipta Kerja.

Pengertian Upah Minimum dapat ditemukan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Upah Minimum (selanjutnya disebut “Permen Ketenagakerjaan 15/2009”) yang menyatakan:

Upah Minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Upah Minimum tersebut terdiri atas Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam1 (satu) bulan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 butir 2 Permen Ketenagakerjaan 15/2009. Kebutuhan Hidup Layak tersebut juga terdiri atas beberapa komponen biaya hidup yang ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun.

Adapun Formula atau perhitungan Upah Minimum diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Permen Ketenagakerjaan 15/2009 yaitu:

UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}.

Dengan penjelasan sebagai berikut:

UMn = Upah Minimum yang akan ditetapkan.

UMt = Upah Minimum tahun berjalan.

Inflasit = Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.

∆ PDBt = Pertumbuhan produk domestik bruto yang dihitung dari pertumbuhan produk domestik bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.

Kewenangan untuk mengatur dan menentukan Upah Minimum tersebut terletak pada Gubernur dan Bupati/Walikota. Dahulu keduanya disebut sebagai Upah Minimum Regional (UMR), namun kemudian UMR pada tingkat Provinsi disebut sebagai Upah Minimum Provinsi (UMP), sedangkan UMR pada tingkat Kabupaten dan Kota disebut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

 

Upah Minimum Provinsi

Upah Minimum Provinsi/UMP adalah Upah Minimum yang ditetapkan oleh Gubernur dalam suatu provinsi. Perhitungan UMP tersebut dihitung oleh dewan pengupahan provinsi yang menjabat di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.

Pada daerah tertentu, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi, yang nilainya berbeda dari nilai UMP yang telah ditetapkan. Perbedaan tersebut terjadi setelah terdapat kesepakatan Asosiasi Pengusaha pada Sektor tersebut dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam sektor tersebut. Nilai Upah Minimum Sektoral Provinsi harus lebih besar dari nilai UMP.

Setiap tahun, UMP akan selalu berubah atau tetap sesuai dengan inflasi dan perhitungan yang diatur. Pengumuman atas UMP tersebut dilakukan setiap tanggal 1 November atau sebelumnya (apabila tanggal 1 November jatuh tanggal merah/libur). Meski diumumkan pada tanggal 1 November, namun keberlakuan UMP tersebut adalah pada tanggal 1 Januari di tahun selanjutnya.

 

Upah Minimum Kabupaten/Kota

Upah Minimum Kabupaten/Kota dapat ditetapkan oleh Gubernur. Meski demikian, perhitungan UMK dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.

Tidak berbeda dengan UMP, pada daerah tertentu, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota, yang nilainya berbeda dari nilai UMK yang telah ditetapkan. Perbedaan tersebut dapat dilakukan sesuai dengan Pasal  15 Permen Ketenagakerjaan 15/2009. Nilai Upah Minimum Sektoral Provinsi harus lebih besar dari nilai UMK.

UMK sendiri diumumkan pada tanggal 21 November atau sebelumnya (apabila tanggal 21 November jatuh tanggal merah/libur). UMK yang diumumkan tersebut kemudian berlaku dan harus diterapkan pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

 

Dengan demikian, berdasar Permen Ketenagakerjaan 15/2009, terdapat 2 jenis Upah Minimum yang berlaku adalah UMP dan UMK. Baik itu UMP maupun UMK ditetapkan oleh Gubernur. UMP dan UMK tersebut terdiri dari Kebutuhan Hidup Layak yang kemudian disesuaikan dengan inflasi. Di sisi lain, terhadap wilayah tertentu, gubernur dapat menetapkan nilai upah minimum yang berbeda yang disebut dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.