Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal, Bagaimana Kelanjutan Kasus dan Uang Pengganti 47 M Serta Kerugian Negara Akibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Berdasar ketentuan-ketentuan yang berlaku, maka dengan gubernur papua Lukas Enembe meninggal dunia, perkara korupsi yang masih pada tingkat penyidikan atau pemeriksaan persidangan, harus dihentikan manakala Tersangka/Terdakwa meninggal dunia. Adapun kerugian yang diduga telah ditimbulkannya dapat dimintakan melalui gugatan terhadap ahli waris Tersangka/Terdakwa yang meninggal dunia tersebut. Bagaimanapun, pengajuan gugatan tersebut seharusnya dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara, mengingat penyidik sudah menetapkan seseorang menjadi Tersangka serta Penuntut Umum sudah mengajukan tuntutan, yang artinya, setidaknya telah ada 2 bukti yang cukup yang digunakan sebagai dasar untuk penetapan Tersangka/Terdakwa.