2 Jenis Upah Minimum dan Perbedaannya
Berdasar Permen Ketenagakerjaan 15/2009, terdapat 2 jenis Upah Minimum yang berlaku adalah UMP dan UMK. Baik itu UMP maupun UMK ditetapkan oleh Gubernur. UMP dan UMK tersebut terdiri dari Kebutuhan Hidup Layak yang kemudian disesuaikan dengan inflasi. Di sisi lain, terhadap wilayah tertentu, gubernur dapat menetapkan nilai upah minimum yang berbeda yang disebut dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.