X Izinkan Konten Bermuatan Pornografi, Kominfo Ancam Blokir

X Izinkan Konten Bermuatan Pornografi
Belum lama ini terdengar kabar bahwa salah satu sosial media besar dunia, X (sebelumnya disebut Twitter), mengizinkan konten bermuatan pornografi untuk dibagikan pada platformnya. Merujuk pada halaman Help Center X, pada Mei 2024 lalu, terdapat revisi pada bagian rules and policies yang mengizinkan adanya konten dewasa atau adult content.[1]
Aturan tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa “We believe that users should be able to create, distribute, and consume material related to sexual themes as long as it is consensually produced and distributed.” Perubahan kebijakan yang dilakukan X terhadap hal ini tentunya mendapatkan respon beragam karena menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebagian pihak mungkin menganggap kebijakan ini sebagai salah satu bentuk dari kebebasan berekspresi, namun sebagai salah satu negara yang melarang konten pornografi, Indonesia secara hukum berada pada posisi yang kontra dan mengancam akan memblokir X.[2]
Aturan Teknis Konten Bermuatan Pornografi pada X
Sebagaimana menjadi pendapat resmi X, pengaturan mengenai konten bermuatan pornografi pada platformnya ditujukan untuk memenuhi hak dari para penggunanya. Meskipun demikian, terdapat setidaknya 3 syarat untuk dapat membuat dan atau melihat konten bermuatan pornografi tersebut yaitu:
- Knten tidak boleh dibagikan pada tempat-tempat yang mencolok, seperti pada foto profil ataupun banner (dikenal juga dengan sebutan header);
- Konten harus ditandai sebagai Not Safe For Work (NSFW) sehingga dapat disembunyikan dari pengguna lain yang memilih untuk tidak melihat konten NSFW;
- Pengguna harus berusia minimal 18 tahun untuk dapat melihat konten tersebut.
Larangan Pornografi di Indonesia
Meskipun pengaturan konten muatan pornografi pada X dianggap sebagian pihak sudah cukup baik, tentunya pemerintah Indonesia tidak bisa hanya bergeming saja. Selain karena bertentangan dengan nilai-nilai agama, sosial dan budaya, pornografi juga bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU 44/2008), Indonesia memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, termasuk mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
Pengaturan mengenai larangan dan pembatasan pornografi diatur secara kompleks dalam 11 Pasal UU 44/2008, yang pada intinya hanya memperbolehkan pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan saja. Adapun yang termasuk dilarang adalah tindakan-tindakan seperti memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, serta larangan bagi pihak-pihak yang meminjamkan, mengunduh, memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, termasuk juga mendanai dan/atau memfasilitasi tindakan-tindakan tersebut. Selain itu terdapat larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja menjadi atau menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Kewenangan Kemenkominfo dalam Pemblokiran X
Berangkat dari berbagai larangan tersebut di atas, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan melakukan blokir terhadap sosial media X. Jika dilihat, Kemenkominfo menjadi salah satu bagian dari pelaksana pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Untuk melaksanakan ketiga hal tersebut, maka terdapat beberapa tindakan yang diperintahkan oleh Pasal 18 UU 44/2008, yaitu pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet.
Lebih lanjut, kaitannya dengan kewenangan Kemenkominfo dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). Pada pasal 95 PP 71/2019, pemerintah melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang (yaitu termasuk namun tidak terbatas pada pornografi) dengan cara pemutusan akses atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pemutusan akses.
Sebagai tambahan, umumnya terdapat pemisahan antara PSE dan PSE Lingkup Privat. PSE biasanya merupakan penyelenggara yang dilakukan oleh negara, sedangkan PSE Lingkup Privat adalah yang diselenggarakan oleh orang, badan usaha, atau masyarakat, termasuk dalam hal ini berbagai platform sosial media.
Pengaturan mengenai kewenangan Kemenkominfo melakukan tindakan terhadap konten bermuatan pornografi pada sosial media X dapat dilihat teknisnya dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kaitannya dengan pemutusan akses terhadap konten yang dilarang sebenarnya dapat diajukan permohonannya baik oleh masyarakat, kementerian atau lembaga, aparat penegak hukum, dan/atau lembaga peradilan.
Secara teknis, jika ditemukan konten yang dilarang dan terhadapnya diajukan permohonan pemutusan akses (take down), maka setelah ditinjau, akan dilakukan peringatan dan perintah kepada PSE lingkup privat agar melakukan take down terhadap konten yang dimaksud.
Adapun jika nantinya PSE lingkup privat, misalnya saja X izinkan konten bermuatan pornografi, tidak melakukan perintah tersebut, maka langkah yang diambil oleh Kemenkominfo adalah dengan melakukan pemblokiran terhadap sistem elektroniknya. Hal ini dilakukan dengan cara memerintahkan internet service provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses terhadap sistem elektronik milik X. Dengan demikian, maka pengguna akan secara otomatis tidak dapat mengakses X melalui ISP yang memutus akses menuju sistem elektronik milik X.
Penulis: Shabiq Israth, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] X Help Center, Adult Content Policy, https://help.x.com/en/rules-and-policies/adult-content
[2] Bill Clinten & Yudha Pratomo, Kementerian Kominfo Ancam Blokir X Twitter, https://tekno.kompas.com/read/2024/06/18/08020087/kementerian-kominfo-ancam-blokir-x-twitter
Baca juga:
Pelaku Tindak Pidana Pornografi: Berikut 4 Jenis dan Unsur Kejahatan yang Perlu Dihindari
Tindak Pidana Pornografi Dalam UU ITE
Tindak Pidana Pornografi dan Pasal-Pasal yang Mengaturnya
Pornografi Sebagai Tindak Pidana Asusila
Cowok Obsesi Kepada Seorang Cewek Hingga Meneror, Ini 2 Aturan Ancaman Pidananya
Tonton juga:
X Izinkan Konten Bermuatan Pornografi| X Izinkan Konten Bermuatan Pornografi| X Izinkan Konten Bermuatan Pornografi| X Izinkan Konten Bermuatan Pornografi| X Izinkan Konten Bermuatan Pornografi| X Izinkan Konten Bermuatan Pornografi| X Izinkan Konten Bermuatan Pornografi| X Izinkan Konten Bermuatan Pornografi| X Izinkan Konten Bermuatan Pornografi| X Izinkan Konten Bermuatan Pornografi| X Izinkan Konten Bermuatan Pornografi|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanApa itu Sans Prejudice dalam Pasal 7 Huruf a...
Asas Asas Peradilan Tata Usaha Negara

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.