X Izinkan Konten Bermuatan Pornografi, Kominfo Ancam Blokir
Pengaturan mengenai kewenangan Kemenkominfo melakukan tindakan terhadap konten bermuatan pornografi pada sosial media X dapat dilihat teknisnya dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kaitannya dengan pemutusan akses terhadap konten yang dilarang sebenarnya dapat diajukan permohonannya baik oleh masyarakat, kementerian atau lembaga, aparat penegak hukum, dan/atau lembaga peradilan.
Secara teknis, jika ditemukan konten yang dilarang dan terhadapnya diajukan permohonan pemutusan akses (take down), maka setelah ditinjau, akan dilakukan peringatan dan perintah kepada PSE lingkup privat agar melakukan take down terhadap konten yang dimaksud.
Adapun jika nantinya PSE lingkup privat, misalnya saja X izinkan konten bermuatan pornografi, tidak melakukan perintah tersebut, maka langkah yang diambil oleh Kemenkominfo adalah dengan melakukan pemblokiran terhadap sistem elektroniknya. Hal ini dilakukan dengan cara memerintahkan internet service provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses terhadap sistem elektronik milik X. Dengan demikian, maka pengguna akan secara otomatis tidak dapat mengakses X melalui ISP yang memutus akses menuju sistem elektronik milik X.