Validasi Sertifikat Hak Atas Tanah dan Akibatnya Dilihat Dari 2 Sisi

Peraturan Tentang Digitalisasi Pendaftaran Tanah dan Validasi Sertifikat Hak Atas Tanah

Tanah merupakan sumber kehidupan yang sangat pentng dalam kehidupan manusia, baik berfungsi sebagai sarana penghidupan dalam berbagai bidang maupun sebagai tempat tinggal dengan mendirikan bangunan.[1] Perkembangan era digital saat ini memberikan dampak besar terhadap pengelolaan pertanahan di Indonesia. Pemerintah melakukan transformasi digital dalam sistem pendaftaran tanah, yang secara signifikan mengubah cara masyarakat dan instansi pemerintah dalam mengelola data kepemilikan tanah.

Digitalisasi pendaftaran tanah di Indonesia diperkuat oleh beberapa peraturan penting. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah khususnya mengatur hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah sebagai bagian dari reformasi legal dan administratif pengelolaan pertanahan. Selain itu, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah secara khusus mengatur pedoman penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut “PP 18/2021”), yaitu pada BAB VII Bagian Kesatu mengatur secara khusus mengenai penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah yang dapat dilakukan secara elektronik. Lebih tegas lagi Pasal 85 ayat (1) PP 18/2021 menegaskan bahwa seluruh data dan/atau dokumen dalam rangka kegiatan pendaftaran tanah secara bertahap disimpan dan disajikan dalam bentuk dokumen elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.[2]

Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut “Permen ATR/BPN 3/2023”), pendaftaran tanah dapat menggunakan sistem elektronik yang menjamin keamanan dan keandalan data. Sistem tersebut mencakup pendaftaran tanah untuk pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, pencatatan perubahan data, serta alih media data menjadi format digital.[3] Penerapan sistem elektronik dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kesiapan infrastruktur, kemampuan pegawai, dan tingkat pemahaman masyarakat terhadap teknologi digital.

Transformasi tersebut merupakan bagian dari program pemerintah untuk menggantikan proses manual yang rentan kesalahan dan pemalsuan dengan sistem digital yang efisien dan transparan. Sertifikat tanah fisik secara bertahap dikonversi menjadi sertifikat elektronik yang menyediakan perlindungan hukum lebih kuat dan kecepatan dalam proses administrasi.

 

Akibat Adanya Digitalisasi Pendaftaran Tanah

Digitalisasi pendaftaran tanah di Indonesia membawa dampak besar terhadap tata kelola administrasi pertanahan. Produk hukum dari pendaftaran tanah secara elektronik adalah Sertifikat elektronik atau biasa disebut sertifikat-el yang diterbitkan melalui sistem elektronik dengan bentuk elektronik, di mana data fisiknya dan yuridisnya telah disimpan dalam Buku Tanah Elektronik (BT-el).[4] Dari sertifikat tersebut, pemilik hak atas tanah akan memperoleh 1 (satu) lembar yang memuat barcode yang dapat dipindai untuk memperoleh detilnya.

Proses digitalisasi tersebut turut mempermudah proses transaksi dan perubahan status kepemilikan tanah. Data dapat diperbarui secara instan melalui sistem terintegrasi, sehingga risiko tumpang tindih dan konflik kepemilikan dapat diminimalkan. Penggunaan dokumen elektronik turut menekan biaya operasional administrasi karena menggantikan dokumen fisik yang selama ini memerlukan biaya dan waktu lebih besar. Dengan langkah tersebut, pelayanan publik di bidang pertanahan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.

Meski demikian, program digitalisasi pertanahan juga menghadirkan sejumlah tantangan baru. Salah satunya adalah isu keamanan data pribadi yang menjadi perhatian publik, sistem elektronik perlu memperhatikan terjaminnya keamanan data yang tertera dalam sertifikat-el sehingga tidak menjadikan adanya kekhawatiran masyarakat terutama data pemegang hak atas tanah yang bisa saja sewaktu-waktu mengalami kebocoran data penting masyarakat, yang tentunya akan menimbulkan terjadinya penyalahgunaan data oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.[5]

Tantangan lainnya mencakup kesiapan infrastruktur teknologi serta literasi digital masyarakat, karena tidak semua wilayah di Indonesia memiliki jaringan internet dan sarana teknologi yang memadai untuk mendukung sistem pertanahan berbasis digital. Di sisi lain, pemahaman masyarakat mengenai cara penggunaan layanan pertanahan elektronik juga masih perlu diperkuat agar tidak terjadi kesalahan atau penyalahgunaan.

 

Cara Swaplotting di Sentuh Tanahku

Swaplotting adalah fitur penting dalam aplikasi digital bernama “Sentuh Tanahku” yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mendukung pemetaan dan validasi data tanah secara mandiri. Fitur ini memungkinkan pengguna, khususnya instansi pemerintah yang mengelola Barang Milik Negara (BMN), untuk melakukan plotting lokasi bidang tanah secara akurat dan mandiri.

Langkah-langkah untuk melakukan swaplotting meliputi:[6]

  1. Masukkan nomor sertifikat dan/atau kode barang serta NUP yang belum bersertifikat yang akan diplotting;
  2. Gambar bidang tanah (delineasi) di peta sesuai dengan bentuk dan lokasinya;
  3. Kik menu simpan plot untuk menyimpan data di server; dan
  4. Kantor Pertanahan akan memverifikasi /memvalidasi data.

Swaplotting menjadi bagian dari proses pengamanan aset tanah instansi pemerintah dan memperkuat akurasi data sertifikasi tanah BMN di era digital yang juga diatur melalui kerja sama antar kementerian terkait.

 

Akibat Jika Tidak Validasi Sertifikat Tanah

Apabila pemilik tanah tidak segera melakukan validasi, maka keaslian sertifikat sulit dipastikan karena data yang tercatat di sistem pertanahan belum terverifikasi dengan data fisik dan yuridis di lapangan. Kondisi tersebut dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara dokumen kepemilikan dengan letak atau ukuran tanah sebenarnya, yang berpotensi menimbulkan keraguan terhadap status hukum tanah tersebut. Selain itu, sertifikat yang belum divalidasi berisiko menimbulkan sengketa dan tumpang tindih kepemilikan tanah. Dalam banyak kasus, ketidaksesuaian data antara sertifikat dan peta pendaftaran dapat membuat satu bidang tanah diklaim oleh lebih dari satu pihak.

Dari sisi pelayanan publik, tidak melakukan validasi sertifikat ha katas tanah juga dapat menghambat proses administrasi di Kantor Pertanahan. Tanpa data yang terintegrasi dalam Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), pelayanan seperti balik nama, pemecahan, atau penggabungan sertifikat menjadi lebih lambat dan kurang efisien. Padahal, validasi merupakan langkah penting agar data pertanahan tercatat secara resmi, akurat, dan aman dalam sistem digital pemerintah, sehingga kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah dapat terjamin sepenuhnya.

 

Penulis: Nabilah Hanifatuzzakiyah, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Daftar Pustaka

Andi, M. R., Yusuf, et al. (2024). Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik pada Badan Pertanahan Nasional dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. ACTA DIURNAL: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 7(2).

Indah, P. (2025). Validasi sertipikat tanahmu! Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri. https://kab-wonogiri.atrbpn.go.id/berita/validasi

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Riyanto, T., et al. (2025). Tinjauan yuridis pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah. POSTULAT Journal of Law, 3(1).

Simanjuntak, R., et al. (2023). Tinjauan yuridis terhadap tanah negara (lahan kosong) yang dikuasai oleh masyarakat. Lex Administratum, 11(4).

Theresa, Y. R. T. (2024). Swaploting di aplikasi Sentuh Tanahku sebagai salah satu bentuk pengamanan barang milik negara berupa tanah. KPKNL Tarakan. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-tarakan/baca-artikel/17383/Swaploting-di-Aplikasi-Sentuh-Tanahku-sebagai-Salah-Satu-Bentuk-Pengamanan-Barang-Milik-Negara-Berupa-Tanah.html

[1] Relinawati Simanjuntak (et.al), “Tinjauan Yuridis Terhadap Tanah Negara (Lahan Kosong) Yang Dikuasai Oleh Masyarakat”, Lex Administratum, Volume XI, Nomor 04, Mei 2023, hlm. 1.

[2] Pasal 85 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

[3] Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

[4] Andi M. Reyza Yusuf (et.al) “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik Pada Badan Pertanahan Nasional dan Pejabat Pembuat Akta Tanah”, ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Volume 7, Nomor 2, Juni 2024, hlm. 274.

[5] Tabah Riyanto (et.al) “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik Berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah”, POSTULAT Journal of Law, Volume 3, Nomor 1, Februari 2025, hlm.37.

[6] Theresa Yosephine Ronauli T. “Swaploting di Aplikasi Sentuh Tanahku sebagai Salah Satu Bentuk Pengamanan Barang Milik Negara Berupa Tanah”, Artikel KPKNL Tarakan, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-tarakan/baca-artikel/17383/Swaploting-di-Aplikasi-Sentuh-Tanahku-sebagai-Salah-Satu-Bentuk-Pengamanan-Barang-Milik-Negara-Berupa-Tanah.html (diakses 10 Oktober 2025)

 

Baca juga:

Kesalahan Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah

Sertifikat Hak Atas Tanah Tidak Dikembalikan Meski Hutang Sudah Lunas, dan 9 Tata Cara Roya

Pendaftaran Petok D Menjadi Sertifikat Hak Atas Tanah yang Memasukkan Tanah Petok D Pihak Lain

Tata Cara Roya Sertifikat Hak Atas Tanah

Balik Nama Sertifikat Hak Atas Tanah yang Merupakan Harta Waris

 

Tonton juga:

validasi sertifikat| validasi sertifikat| validasi sertifikat| validasi sertifikat| validasi sertifikat| validasi sertifikat| validasi sertifikat| validasi sertifikat| validasi sertifikat| validasi sertifikat| validasi sertifikat| validasi sertifikat| validasi sertifikat|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.