Pendaftaran Petok D Menjadi Sertifikat Hak Atas Tanah yang Memasukkan Tanah Petok D Pihak Lain

menempati rumah Menyewakan Rumah Photo by pexels-pixabay

Pertanyaan

Saya mempunyai petok D asli dan di Kelurahan belum terjadi peralihan hak. Tetangga mempunyai petok D bersebelahan dg petok D saya dan saat membuat sertifikat petok D saya di masukkan dalam sertifikat tetangga tersebut secara diam-diam. Apa langkah saya untuk mendapatkan hal atas tanah petok D saya yang diserobot tetangga tersebut

Intisari Jawaban

Petok D yang dibuat setelah tahun 1961 hanya merupakan alat bukti pembayaran pajak tanah ke kantor Pemerintah Daerah setempat. Berdasarkan hal tersebut, pada dasarnya perlu diketahui terlebih dahulu pada tahap mana pensertipikatan bidang tanah tersebut saat ini. Sebagai catatan, 2 (dua) langkah hukum terakhir tersebut dapat digunakan apabila Saudara dapat membuktikan bahwa Petok D Saudara dibuat sebelum berlakunya UUPA sehingga memiliki nilai kekuatan hukum sebagaimana halnya dengan sertipikat tanah.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan