Balik Nama Sertifikat Hak Atas Tanah yang Merupakan Harta Waris
Pertanyaan
Saat ini nenek kami sudah meninggal dunia, beliau memiliki 2 orang anak. Anak pertama adalah laki dan sekarang juga sudah meninggal dunia. Anak kedua perempuan dan beliau masih hidup.Saya merupakan cucu dari anak pertama nenek saya. Sertifikat Harta Warisan peninggalan ayah saya nama hak miliknya masih atas nama nenek saya. Ketika kami ingin mengubah nama hak milik pada sertifikat tersebut dan ingin diganti dengan nama saya yang status sebagai cucu kandung dari nenek saya. Tidak di izinkan oleh pihak pertanahan karena dengan alasan SAUDARI kandung dari ayah saya masih hidup, yang berhak mengubah nama hak milik pada sertifikat atas nama nenek saya hanyalah Saudari kandung dari atah saya yang masih hidup. Padahal yang menguasai semua warisan yang tercantum dalam sertifikat tersebut adalah saya yang cucu kandung dari anak laki-laki nenek saya.Apa yang harus saya lakukan ketika saya ingin mengubah nama sertifikat tersebut dengan atas nama saya?Intisari Jawaban
Pada dasarnya, Kantor Pertanahan setempat memang hanya dapat membalik nama sertifikat ha katas tanah apabila terdapat akta otentik yang membuktikan peralihan hak atas tanah dimaksud, baik itu peralihan karena jual beli, waris, maupun hibah. Hal tersebut dikarenakan harus ada bukti peralihan yang menjadi dasar balik nama bagi Kantor Pertanahan setempat.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan