Tindak Pidana Terkait dengan Kepailitan dan PKPU
Ketentuan-ketentuan terkait kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) diatur pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut ‘UU KPKPU’). Pasal 1 ayat (1) UU KPKPU menyatakan bahwa Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UU KPKPU. Pasal 1 ayat (4) UU KPKPU menyatakan bahwa Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit dibawah Pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan UU KPKPU.
Di sisi lain, upaya yang dapat dilakukan oleh debitur untuk dapat menghindari kepailitan adalah dengan melakukan upaya yang disebut PKPU. Upaya tersebut hanya dapat dilakukan debitur sebelum putusan pernyataan pailit ditetapkan oleh pengadilan (Pasal 229 Ayat (3) UU KPKPU). Berbeda dengan kurator, dalam PKPU dikenal istilah pengurus yang mana diatur pada Pasal 225 Ayat (2) dan (3) UU KPKPU yang menyatakan:
(2) Dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurusyang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.
(3) Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurusyang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.
Lebih lanjut, terkait dengan perbedaan kurator dan pengurus, Anda dapat membaca artikel kami sebelumnya yang berjudul “Perbedaan Pengurus Dalam PKPU dan Kurator Dalam Kepailitan”.
UU KPKPU sama sekali tidak mengatur mengenai ketentuan pidana, namun ternyata terdapat beberapa perbuatan dalam ranah kepailitan dan PKPU yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sebagai contoh pada Pasal 234 Ayat (2) UU KPKPU menyatakan:
“(2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terbukti tidak independen dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Sanksi pidana dimaksud berada di luar UU KPKPU. Tidak diatur secara jelas ukuran dari independensi tersebut dalam UU KPKPU, namun bisa dimungkinkan salah satu sanksi pidana yang dikenakan adalah sanksi yang berkaitan dengan tindak pidana kolusi sebagaimana diatur pada Pasal 5 Angka 4 jo. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di samping itu, Sutan Remy Sjahdeini menghimpun ketentuan-ketentuan pidana yang berkaitan dengan kepailitan dan PKPU yang dapat kami rangkum sebagai berikut:[1]
- Pemalsuan surat
Dalam perjanjian utang piutang, bisa terjadi tindakan debitur yang merugikan seorang atau lebih krediturnya, di antaranya menyangkut pemalsuan surat-surat yang berkenaan dengan kewajiban utangnya. Perbuatan tersebut dapat diancam pidana Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP (Wetboek van Strafrecht). Berdasarkan Pasal 264 KUHP, pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 KUHP tersebut, ancamannya dapat lebih berat jika surat-surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan berupa adalah surat-surat sebagaimana dimaksud Pasal 264 KUHP di antaranya akta-akta autentik, surat utang dan sertifikat utang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum, dan surat sero atau surat utang atau sertifikat sero atau utang dari suatu perkumpulan yayasan, perusahaan debitur atau maskapai.
- Memberikan keterangan palsu
Pemalsuan surat-surat autentik dapat terjadi bahwa yang palsu atau tidak benar itu isi dari aktanya, bukan karena isinya dipalsukan pejabat umum, melainkan orang yang memberikan keterangan untuk dimuat dalam akta tersebut. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 266 KUHP. Dalam rangka kepailitan atau PKPU misalnya debitur memberikan keterangan palsu berkenaan dengan kewajiban utangnya yang mana keterangannya tersebut dituangkan dalam akta otentik.
- Pembelian barang secara berutang
Sebagaimana diketahui, kepailitan dan PKPU adalah berkaitan dengan utang debitur kepada lebih dari satu kreditur. Jika tujuan dari utang ini adalah sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang dengan maksud supaya debitur dapat menguasai barang tanpa pembayaran sepenuhnya, maka debitur tersebut dapat dikenakan Pasal 379a KUHP.
- Penipuan
Berbeda dengan Pasal 379a KUHP, apabila timbulnya utang bukan karena transaksi jual beli, maka yang dapat dikenakan adalah Pasal 378 KUHP dimana tindakan penipuan dilakukan untuk menggerakkan orang memberi utang kepada si pelaku atau menghapuskan utang pelaku. Terkait dengan Pasal 378 KUHP, unsur yang sangat penting adalah niatan penipuan itu telah ada sebelum diberikan atau dihapuskannya utang.
- Perbuatan debitur pailit yang merugikan kreditur
KUHP memiliki suatu pasal yang dapat memidana debitur pailit yang melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan krediturnya, yaitu pada Pasal 396 KUHP. Misalkan tindakan debitur tidak memperlihatkan dalam keadaan baik dan lengkap terhadap buku-buku atau catatan keuangan perusahaannya atau meminjam uang dengan maksud mencegah kepailitan atas dirinya.
- Pemindahtanganan harta kekayaan debitur yang merugikan krediturnya
Pasal 397 KUHP mengatur ancaman pidana bagi debitur yang secara curang memindahkan harta kekayaannya baik setelah yang bersangkutan dinyatakan pailit atau yang bersangkutan mengetahui bahwa kepailitan terhadap dirinya tidak dapat dihindari dan perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian pada kreditur.
- Perbuatan pengurus perseroan terbatas yang merugikan para kreditur
Pasal 398 KUHP menentukan bahwa pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil bumiputra atau koperasi yang telah dinyatakan pailit atau telah diperintahkan oleh pengadilan untuk melakukan penyelesaian kegiatan usahanya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan apabila:
- Jika turut membantu atau mengizinkan dilakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan;
- Jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan atau penyelesaian perseroan, maskapai atau perkumpulan. turut membantu atau mengizinkan peminjaman uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal diketahuinya tak dapat dicegah keadaan pailit atau penyelesaiannya;
- jika yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban yang diterangkan dalam pasal 6 ayat pertama Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahiva buku-buku dan surat-surat yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan menurut pasal tadi, tidak dapat di perlihatkan dalam keadaan tak diubah.
- Penipuan oleh debitur pailit terhadap para kreditur
Penipuan ini terkait debitur yang curang sehubungan dengan kepailitan terhadap dirinya sebagaimana diatur pada Pasal 400 KUHP yaitu:
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enan bulan, barang siapa yang mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang:
- dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian atau pada waktu diketahui akan terjadi salah satu di antaranya dan kemudian sungguh disusul dengan pelepasan budel. kepailitan atau penyelesaian menarik barang sesuatu dari budel atau menerima pembayaran baik dari hutang yang tak dapat di tagih maupun yang dapat ditagih, dalam hal terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian penghutang sudah dimohonkan, atau akibat rundingan dengan penghutang;
- di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian. mengaku adanya piutang yang tak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada.
- Kesepakatan curang antara kreditur dengan debitur pailit
Dalam hal ini terdapat kreditur yang menyetujui kesepakatan dengan debitur maupun pihak ketiga yang mana dapat merugikan kreditur lainnya. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 401 KUHP yang menyatakan:
- Seorang pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan karena telah ada persetujuan dengan penghutang maupun pihak ketiga di mana yang bersangkutan minta keuntungan istimewa, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, jika persetujuan itu diterima.
- Diancam dengan pidana yang sama pada penghutang dalam hal seperti di atas, atau jika penghutang adalah perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, pada pengurus atau komisaris yang mengadakan persetujuan.
- Perbuatan debitur pailit yang mengurangi hak-hak kreditur
Dalam hal debitur pailit merekayasa adanya utang atau menyembunyikan perolehan pendapatan, maka dapat dikenakan Pasal 402 KUHP yang menyatakan:
Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha, dinyatakan dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. jika yang bersangkutan secara curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengada-ada pengeluaran yang tak ada, maupun menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel ataupun telah memindahkan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di bawah harganya, atau di waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau kepailitannya. atau pada saat di mana diketahuinya bahwa salah satu dari keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan sesuatu cara.
- Perbuatan direksi perseroan terbatas yang bertentangan dengan anggaran dasar
Selanjutnya, pengurus dari debitur yang berbentuk badan hukum yang membantu atau mengizinkan perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 398 KUHP dapat dikenakan ketentuan Pasal 403 KUHP yang menyatakan:
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas. maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan oleh karena itu mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah.
- Tindak pidana dalam rangka PKPU
Perbuatan pengurusan atau pemilikan yang dilakukan oleh debitur setelah ditetapkannya PKPU tanpa persetujuan pengurus dapat dikenakan Pasal 520 KUHP yang menyatakan:
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan:
- barangsiapa yang setelah mendapat pengunduran pembayaran hutang dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya kerjasama dengan pengurus;
- seorang pengurus atau komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang setelah mendapat pengunduran bayar hutang, dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya kerjasama dengan pengurus.
Penulis: Mirna R., S.H., M.H., CCD.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht);
- Sutan Remy Sjahdeini, “Sejarah, Asas dan Teori Hukum Kepailitan (Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran)”, Kencana, Jakarta, 2016.
[1] Sutan Remy Sjahdeini, “Sejarah, Asas dan Teori Hukum Kepailitan (Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran)”, Kencana, Jakarta, 2016, hlm. 597-608.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.