Tindak Pidana Terkait dengan Kepailitan dan PKPU

UU KPKPU sama sekali tidak mengatur mengenai ketentuan pidana, namun ternyata terdapat beberapa perbuatan dalam ranah kepailitan dan PKPU yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Sanksi pidana dimaksud berada di luar UU KPKPU. Tidak diatur secara jelas ukuran dari independensi tersebut dalam UU KPKPU, namun bisa dimungkinkan salah satu sanksi pidana yang dikenakan adalah sanksi yang berkaitan dengan tindak pidana kolusi.