Aset Terdakwa Korupsi yang Meninggal

Dengan meninggalnya terdakwa sebelum diputus atau masih tahap pemeriksaan di pengadilan, maka penuntutan yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan tidak dapat diterima. Lebih lanjut, dilihat dari ketentuan Pasal 34 UU Tipikor, menegaskan bahwa apabila secara nyata terdapat kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh terdakwa sekalipun telah meninggal dunia pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan, maka kerugian terhadap negara dapat dikembalikan ke kas negara melalui gugatan perdata.