Tindak Pidana Marking the Close

Pengertian pasar modal menurut Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disingkat UUPM), adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal merupakan salah satu tempat berinvestasi yang banyak diminati saat ini. Dalam pasar modal terjadi perputaran dana yang sangat besar jumlahnya sehingga kegiatan di pasar modal rawan pelanggaran dan/atau kejahatan. UUPM sebagai dasar hukum utama kegiatan pasar modal mengatur larangan-larangan sejumlah perbuatan yang dapat merugikan kegiatan pasar modal di antaranya larangan untuk melakukan manipulasi dalam pasar modal. Pelanggaran atas larangan tersebut dapat berimplikasi baik secara perdata, administratif maupun pidana bagi pelakunya. Terdapat beberapa tindak pidana yang dimungkinkan dapat terjadi dalam Pasar Modal, diantaranya adalah Tindak Pidana Menggoreng Saham dan Tindak Pidana Insider Trading, disamping itu juga ada Marking the Close.
Apa itu ‘Marking the Close’ dalam pasar modal?
Marking the close artinya yaitu merekayasa harga permintaan atau penawaran efek pada saat atau mendekati saat penutupan perdagangan dengan tujuan membentuk harga efek atau harga pembukaan yang lebih tinggi pada hari perdagangan berikutnya.[1] Sebagai ilustrasi sebagaimana dikutip dari buku “Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia” yang ditulis oleh M. Irsan Nasarudin, Indra Surya, Ivan Yustiavandana, Arman Nefi dan Ardiwarman adalah sebagai berikut:
Sesi perdagangan efek di Bursa Efek Jakarta berakhir pada jam 16.00. Pada jam 15.55 harga saham pada PT X sebesar Rp 1.000. Mr. A yang merupakan pemegang saham PT X dan menjadi nasabah pada Perusahaan Efek B dan Perusahaan Efek C menginginkan harga pembukaan pada periode perdagangan hari berikutnya naik (di atas Rp 1000). Kemudian Mr. A menghubungi broker pada Perusahaan Efek B untuk menjual saham PT X pada harga Rp 1.200. Pada saat yang sama Mr. A juga memberikan perintah pada broker Perusahaan Efek C untuk membeli saham PT. A pada harga Rp 1.200, sehingga terjadi matching antara broker B dan C yang mengakibatkan harga pasar atas saham A akan naik menjadi Rp 1.200 pada akhir periode perdagangan. Harga pada akhir periode perdagangan ini akan dijadikan sebagai harga pembukaan pada sesi perdagangan hari berikutnya.[2]
Tindak Pidana Marking the Close
Marking the close tidak secara spesifik diatur sebagai tindak pidana dalam UUPM, namun marking the close termasuk sebagai manipulasi pasar modal yang merupakan tindak pidana dalam UUPM. Manipulasi pasar modal diatur pada Pasal 91, 92 dan 93 UUPM sebagai berikut:
Pasal 91
Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.
Pasal 92
Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.
Pasal 93
Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:
- Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau
- Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut.
Dilihat pada karakteristik marking the close, yaitu adanya tujuan menaikkan harga saham agar saat pembukaan pasar harga pembukaan menjadi lebih tinggi, maka ketentuan yang paling sesuai untuk perbuatan marking the close adalah ketentuan Pasal 92 UUPM. Unsur dalam Pasal 92 UUPM yaitu:
- Setiap pihak, yaitu orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi (Pasal 1 Angka 23 UUPM);
- Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, yaitu dalam melakukan marking the close, dirinya dapat bertindak sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain;
- Melakukan 2 (dua) transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, yaitu adanya sekurang-kurangnya dua transaksi yang dilakukan, jika hanya satu transaksi yang dilakukan maka tidak termasuk ke dalam unsur ini;
- Sehingga menyebabkan harga efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun, yaitu transaksi-transaksi yang dilakukan berpengaruh pada harga efek. Kata ‘sehingga menyebabkan’ mengindikasikan bahwa telah terjadi kondisi harga stagnan atau naik ataupun turun bukan hanya sekedar potensi;
- Tujuannya untuk mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek, artinya niatan melakukan transaksi adalah untuk mempengaruhi orang lain dengan cara memberikan suatu gambaran semu hasil dari rekayasa transaksi yang dilakukan.
Sanksi pidana atas perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 92 UUPM diatur pada Pasal 104 UUPM yang menyatakan:
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Penulis: Mirna R., S.H., M.H.,CCD.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; dan
- Irsan Nasarudin, Indra Surya, Ivan Yustiavandana, Arman Nefi, Ardiwarman, “Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia”, Kencana, Jakarta, 2014.
[1] M. Irsan Nasarudin, Indra Surya, Ivan Yustiavandana, Arman Nefi, Ardiwarman, “Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia”, Kencana, Jakarta, 2014, hlm. 265.
[2] Ibid.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPemkot Jambi Laporkan Siswa Karena Pencemaran Nama Baik
Daftar Peserta Kelas Online Gratis “Cara Membuat Somasi”

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.