Terciprat Genangan Air di Jalan Karena Kendaraan Sebelah Ngebut

Terciprat Genangan Air di Jalan
Musim hujan adalah salah satu dari dua musim yang ada di Indonesia. Saat musim hujan berlangsung, curah hujan menjadi sangat tinggi. Tidak jarang tingginya curah hujan tersebut membuat ruas-ruas jalan menjadi tergenang air karena resapan yang sudah tidak mampu menampung atau bahkan mengakibatkan rusaknya jalanan aspal.
Ketika genangan-genangan air muncul, sering terlihat banyak kendaraan akan menghindari genangan air tersebut. Hal tersebut dilakukan diantaranya untuk menghindari bertambah kotornya kendaraan, kemungkinan lubang di dalam genangan atau bahkan menghindari tercipratnya orang lain di sekitar. Meski demikian, ada pula beberapa orang yang karena sengaja atau tidak sengaja menerabas genangan tersebut hingga membuat orang di sekitarnya terciprat.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut “UU LLAJ”) telah mengatur salah satunya tentang sikap yang harus dilakukan oleh pengendara saat ada genangan air. Hal tersebut terlihat dari Pasal 116 ayat (2) UU LLAJ yang mengatur:
“Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
- akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
- akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau
hewan yang digiring;
- cuaca hujan dan/atau genangan air;
- memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
- mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau
- melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka seseorang yang sedang mengemudi yang mengetahui adanya genangan air harus memperlambat kendaraannya, dan bukan semakin mempercebat atau ngebut.
Sanksi Ngebut Saat di Genangan Air
Dalam UU LLAJ tidak disebutkan sanksi ketika seseorang mempercepat laju kendaraan ketika ada genangan air, atau tidak memperlambat ketika ada genangan air. Namun demikian, pengaturan dalam Pasal 116 ayat (2) UU LLAJ tersebut bukan hanya agar pengandara lain tidak basah dan kotor, melainkan juga untuk keselamatan baik pengendara itu sendiri maupun pengendara lainnya.
Apabila melewati genangan air dengan kecepatan tinggi, tentunya berpotensi mengurangi atau menghalangi pandangan orang lain. Di samping itu, berkendara dengan kecepatan tinggi di atas genangan air juga akan mengakibatkan kendaraan tidak terkendali. Manakala berkurangnya jarak pandang atau hilangnya kendali kendaraan tersebut mengakibatkan kecelakaan, maka pengendara yang tidak mengurangi kecepatan ketika melewati genangan tersebut harus memberikan ganti rugi sesuai Pasal 236 UU LLAJ. Di samping itu, jika tindakan lalainya yang mengakibatkan kecelakaan tersebut termasuk golongan kecelakaan yang diatur dalam pasal 229 ayat (2) dan ayat (3), maka terdapat sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda yang diatur dalam Pasal 310 UU LLAJ yang menyatakan:
“(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Serta apabila tindakan tidak memperlambat kecepatan tersebut adalah tindakan sengaja yang kemudian mengakibatkan kecelakaan, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 311 UU LLAJ yang mengatur:
“(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pengendara wajib untuk memperlambat kendaraan saat akan melewati genangan air. Hal tersebut bukan hanya agar pengendara lain tidak terciprat genangan air, melainkan juga untuk keselamatan seluruh pengguna jalan karena bahaya yang ditimbulkan dari cipratan genangan air tersebut.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/06/110200315/ternyata-adab-melewati-genangan-air-ada-dalam-undang-undang
Baca juga:
Polusi Suara Dalam Berlalu Lintas
Mengawal Ambulance di Jalan Dapat Dikenakan Hukuman Pidana
Tonton juga:
Terciprat Genangan Air| Terciprat Genangan Air| Terciprat Genangan Air| Terciprat Genangan Air| Terciprat Genangan Air| Terciprat Genangan Air| Terciprat Genangan Air| Terciprat Genangan Air| Terciprat Genangan Air| Terciprat Genangan Air|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanHubungan Anak Dengan Ayah Kandung Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi...
Ditilang Tapi Tidak Bersidang? Berikut 2 Cara Pembayaran Tilang
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
