Hubungan Anak Dengan Ayah Kandung Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah memberikan ketentuan tentang hubungan anak dengan ayah kandung, dimana pemaknaan hukum “anak yang dilahirkan di luar perkawinan” yang luas dan berbeda dari maksud Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Akibatnya semua jenis anak yang termasuk dalam ruang lingkup “anak yang dilahirkan di luar perkawinan”, mempunyai kedudukan dan hak yang sama dengan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah (anak sah).