Tenaga Kerja Migran Indonesia dan 3 Bentuk Perlindungannya

Tenaga Kerja Migran Indonesia

Kondisi perekonomian yang kurang stabil di negara Indonesia belakangan ini membuat potensi penghasilan yang cukup besar di luar negeri tampak lebih menarik. Hal ini telah menjadi salah satu penyebab yang memicu terjadinya mobilitas tenaga kerja secara internasional.

Bahkan, Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri disebut sebagai pahlawan devisa negara dikarenakan menghasilkan devisa untuk pendapatan negara per tahun sebesar Rp. 156,6 triliun pada tahun 2023.[1] Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau yang sekarang disebut Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri tersebut adalah upaya untuk mendapatkan hak dan kesempatan kerja yang sama bagi tenaga kerja untuk mendapatkan kesejahteraan.

Setidaknya terdapat tiga alasan yang mempengaruhi semakin banyaknya pekerja migran keluar negeri, yaitu: pertama, pull factor yang diakibatkan oleh perubahan demografi dan kebutuhan tenaga kerja oleh negara-negara industri. Kedua, push factor yang berkaitan dengan persoalan kependudukan, pengangguran dan tekanan krisis. Ketiga adalah eksistensi jaringan antara negara berdasarkan aspek keluarga, budaya dan sejarah.[2]

Akan tetapi menurut Dinar Dwi, pekerja migran bisa kembali ke negara asal dan tidak menjadi pekerja migran lagi karena belum mendapatkan informasi yang sempurna tentang hak dan kewajiban serta kondisi di negara tujuan. Hal tersebut berarti harapan para pekerja migran tidak terpenuhi di negara tuan rumah.[3]

 

Regulasi Tentang Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Indonesia pun berupaya untuk memberikan perlindungan terbaik kepada calon pekerja migran (tenaga kerja Indonesia) melalui berbagai kebijakan dan program pengelolaan migrasi tenaga kerja yang bertujuan untuk mencapai migrasi yang aman dan adil.[4] Salah satu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagaimana telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Keberadaan UU PPMI adalah sebagai jaminan bagi pekerja migran untuk memperoleh hak, kesempatan dan perlindungan tanpa diskriminasi serta pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.

Selain itu, hal yang mendasari dibentuknya UU PPMI tersebut, dikarenakan pekerja migran seringkali terlibat dalam perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Sehingga dengan adanya UU PPMI ini dapat mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, dan perlindungan hukum, serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan nasional. Pasal 84 Angka 1 UU Cipta Kerja mendefinisikan pekerja migran Indonesia adalah sebagai berikut:

Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Undang-undang tersebut merupakan ketentuan hukum yang dibentuk sebagai prosedur penempatan pekerja migran, seperti pelatihan pra-penempatan, program pra-keberangkatan, pemeriksaan kesehatan, perlindungan pekerja, penyelesaian perselisihan, pengawasan penempatan dan kegiatan perlindungan untuk pekerja migran Indonesia di luar negeri Indonesia. Banyaknya kasus yang terjadi kepada para pekerja migran Indonesia di luar negeri membuat pemerintah harus mengambil langkah untuk tetap melindungi warga negaranya di negara lain.

 

Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia

Dalam Pasal 7 UU PPMI, perlindungan calon pekerja migran indonesia meliputi beberapa hal sebagai berikut:

  1. Perlindungan Sebelum Bekerja, meliputi perlindungan administratif dan pelindungan teknis.
  2. Perlindungan Selama Bekerja, meliputi pendataan dan pendaftaran oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk, pemantauan dan evaluasi terhadap Pemberi Kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja, fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia, fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan, pemberian layanan jasa kekonsuleran, pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat, pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia; dan fasilitasi repatriasi.
  3. Perlindungan Setelah Bekerja, meliputi fasilitasi kepulangan sampai daerah asal, penyelesaian hak Pekerja Migran Indonesia yang belum terpenuhi, fasilitasi pengurusan Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan meninggal dunia, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

Sejak adanya UU PPMI yang mencabut ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang mana aturan tersebut mengatur terkait Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Sehingga saat ini badan perlindungan tersebut dikenal dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Perpres 90/2019). BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

 

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. Adapun fungsi dari BP2MI sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 Perpres 90/2019 sebagai berikut:

  1. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
  2. pelaksanaan pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
  3. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia;
  4. penyelenggaraan pelayanan penempatan;
  5. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
  6. pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;
  7. pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;
  8. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
  9. pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
  10. pelaksanaan perlindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
  11. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia;
  12. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
  13. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI;
  14. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP2MI; dan
  15. pengawasan internal atas pelaksanaan tugas BP2MI.

Selain ketentuan tersebut, BP2MI juga memiliki wewenang untuk menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi, biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia dan proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja. Saat ini arah kebijakan BP2MI memiliki tema besar perlindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu memerangi sindikasi pengiriman Pekerja Migran Indonesia nonprosedural. Dengan mewujudkan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, serta meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga terwujudnya perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui penempatan Pekerja Migran Indonesia terampil dan profesional guna meningkatkan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya sebagai aset bangsa, serta terselenggaranya peningkatan tata kelola organisasi yang efisien, efektif, dan akuntabel.[5]

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa sejak adanya UU PPMI, perlindungan terhadap Tenaga Kerja Migran Indonesia mulai diperhatikan. Dalam UU PPMI, perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia terdiri perlindungan sebelum bekerja, perlindungan selama bekerja dan perlindungan setelah bekerja. Perlindungan tersebut merupakan bentuk perhatian dari pemerintah agar terwujudnya Pekerja Migran Indonesia yang sejahtera dan terlindungi hak-haknya selama menjalankan pekerjaan. Selain itu, terdapat pula BP2MI sebagai badan yang melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

 

Penulis: Rizky Pratama J, S.H

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Lida Puspaningtyas, Pekerja Migran Indonesia Sumbang Devisa Rp 156,6 Triliun per Tahun, https://ekonomi.republika.co.id/berita/s3uwwl502/pekerja-migran-indonesia-sumbang-devisa-rp-1566-triliun-per-tahun

[2] Elias Yulio Kristiadi, Rahayu Subekti, & Purwono Sungkowo Raharjo, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 1, Februari, 2022, halaman 313

[3] Ibid.

[4] Ayumidah Blantika, Hukum Ketenagakerjaan, Sofmedia, Jakarta, 2011, halaman 3.

[5] Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Profil BP2MI, https://bp2mi.go.id/profil-sejarah

 

Baca juga:

Ketentuan Pajak Bagi Tenaga Kerja Indonesia

 

Tonton juga:

Tenaga Kerja Migran Indonesia| Tenaga Kerja Migran Indonesia| Tenaga Kerja Migran Indonesia| Tenaga Kerja Migran Indonesia|Tenaga Kerja Migran Indonesia| Tenaga Kerja Migran Indonesia| Tenaga Kerja Migran Indonesia| Tenaga Kerja Migran Indonesia| Tenaga Kerja Migran Indonesia|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.