Status Kewarganegaraan Indonesia Bisa Hilang? Ini 9 Penyebabnya

Status Kewarganegaraan Indonesia
Salah satu hak yang harus dipenuhi negara terhadap warga negaranya adalah status kewarganegaraan. Status kewarganegaraan seseorang menjadi hak dasar warga negara yang harus dipenuhi, dihargai, dihormati, dan dilindungi oleh negara.
Dari sudut pandang hukum internasional, Status kewarganegaraan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai konvensi maupun instrumen internasional seperti:
- Deklarasi Universal HAM tahun 1948;
- Konvensi Internasional penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial tahun 1965;
- Kovenan lnternasional Hak Sipil dan Politik;
- Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan tahun 1979 dan Konvensi Hak Anak tahun 1989.
Dari ketentuan hukum internasional tersebut, jelas masyarakat internasional mengakui bahwa status kewarganegaraan merupakan hal yang penting. Hal ini berkaitan dengan yurisdiksi seseorang apabila melakukan tindakan hukum di suatu negara lain dan status kewarganegaraan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang bersifat universal dan harus dihormati oleh siapapun secara internasional.[1]
Indonesia telah mengatur bahwa status kewarganegaraan merupakan hak dasar setiap orang sebagaimana terdapat dalam Pasal 28D Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). Status kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan sebagai seorang warga negara untuk memiliki hak dan memenuhi kewajibannya terhadap negara.[2]
Status warga negara Indonesia dapat diperoleh dengan beberapa cara, sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan). Disamping itu ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (PP 21/2022).
Oleh karena itu setiap manusia berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan. Pengakuan status kewarganegaraan bagi seseorang akan melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi orang yang bersangkutan, baik secara nasional maupun internasional.
Penyebab Status Kewarganegaraan Indonesia Hilang
Adapun penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan yang berbunyi sebagai berikut:
“Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
- memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
- tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
- dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
- masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
- secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
- secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
- tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
- mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
- bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.”
Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan ketentuan internasional tersebut, apabila warga negara Indonesia mengalami kehilangan status kewarganegaraannya, maka kewarganegaraan tersebut dapat diperoleh kembali melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22 UU Kewarganegaraan.
Namun demikian, apabila Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraannya karena bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, maka berlaku ketentuan Pasal 32 UU Kewarganegaraan untuk mendapatkan status kewarganegaraannya kembali dengan cara sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur pewarganegaraan
- Dalam hal pemohon bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
- Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri/suami mengikuti kewarganegaraan suami/istri sebagai akibat perkawinan tersebut sejak putusnya perkawinan.
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia akan meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa prosedur memperoleh kembali status kewarganegaraan akibat kehilangan status kewarganegaraan Indonesia dilakukan sesuai ketentuan pewarganegaraan. Setelah rangkaian proses pewarganegaraan telah dilakukan, maka Menteri menetapkan keputusan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian dari uraian-uraian di atas, dapat diketahui bahwa dalam UU Kewarganegaraan sendiri tidak mengatur mengenai akibat hukum dari hilangnya status kewarganegaraan Indonesia, melainkan hanya dijelaskan secara tersirat dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 UUD NRI 1945. Sehingga hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dari hilangnya kewarganegaraan seseorang. Sebab, status kewarganegaraan tersebut sangat penting baik dalam dunia nasional maupun internasional.
Penulis: Rizky Pratama J, S.H
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Isharyanto. Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia (Dinamika Pengaturan Status Hukum Kewarnegaraan Dalam Perspektif Perundang-Undangan), CV. Absolute Media, Yogyakarta, 2015, halaman 39
[2] Sudargo Gautama, Warga Negara dan Orang Asing, Alumni, Bandung, 1997, halaman 18
Baca juga:
Naturalisasi: Syarat WNA Menjadi WNI
Apakah Warga Negara Asing(WNA) Bisa Menjadi Kepala Daerah?
Jenis-Jenis Pajak Bagi Warga Negara Asing
Asas-Asas dalam Hukum Pidana Berkaitan dengan Warga Negara Asing
Tonton juga:
Status Kewarganegaraan Indonesia| Status Kewarganegaraan Indonesia| Status Kewarganegaraan Indonesia| Status Kewarganegaraan Indonesia| Status Kewarganegaraan Indonesia| Status Kewarganegaraan Indonesia| Status Kewarganegaraan Indonesia| Status Kewarganegaraan Indonesia| Status Kewarganegaraan Indonesia| Status Kewarganegaraan Indonesia|Status Kewarganegaraan Indonesia|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPendaftaran Pelatihan Pembuatan Kontrak 2024
Organisasi Internasional Sebagai Subyek Hukum Internasional: 2 Alasan Masih...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.