Resensi Buku Hukum Kepegawaian di Indonesia oleh Sri Hartini dan Tedi Sudrajat

Resensi Buku Hukum Kepegawaian di Indonesia
- Judul Buku : Hukum Kepegawaian di Indonesia (Edisi Kedua)
- Penulis : Sri Hartini dan Tedi Sudrajat
- Penerbit : Sinar Grafika
- Tahun Terbit : 2018
- Cetakan : Ke-2
- Dimensi Buku : 15,5 x 23 x 1 cm (xii + 242 halaman)
- Harga Buku : Rp 102.000,- (Seratus dua ribu rupiah)
Pegawai merupakan istilah bagi tenaga kerja yang mengabdikan diri kepada pemerintah. Meski pegawai bekerja kepada pemerintah, namun terdapat hak dan kewajiban yang juga harus mereka miliki. Buku yang ditulis oleh Sri Hartini dan Tedi Sudrajat ini menjadi salah satu buku yang dapat membantu pembahasan terkait kepegawaian di Indonesia.
Terdapat 10 (sepuluh) bab yang termuat dalam buku tersebut. Bab pertama membahas tentang pendahuluan yang berisi latar belakang, kerangka konseptual dan sistematika buku. Selanjutnya bab 2 membahas tentang format lembaga kepegawaian di Indonesia dilanjutkand engan bab 3 yang menulis tentang pegawai aparatur sipil negara.
Bab selanjutnya yang cukup menarik adalah bab 4 yang menulis tentang etika pegawai negeri sipil dan bab 5 tentang netralitas pegawai negeri sipil. Bab 6 membahas tentang manajemen kepegawaian Indonesia, bab 7 tentang manajemen kepegawaian di Daerah dan bab 9 tentang evaluasi kinerja pegawai negeri sipil. Adapun bab 9 memuat prosedur penjatuhan sanksi disiplin pegawai dan bab 10 memberikan analisis kebijakan pemerintah dalam manajemen kepegawaian Indonesia.
Buku tersebut cukup mudah untuk dipahami dengan bahasa-bahasa yang ringan namun tetap bernuansa hukum serta bagan-bagan yang mempermudah pemahaman terhadap tulisan tersebut. Di samping itu, sejak halaman 231 telah terdapat glosarium yang membantu pembaca mengerti arti kata-kata yang dirasa sulit.
Kedua penulis merupakan dosen pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Soedirman. Sri Hartini, S.H., M.H., telah menjadi pengajar sejak tahun 1990, sedangkan Tedi Sudrajat menjadi pengajar sejak tahun 2006. Keduanya aktif dalam penelitian maupun penulisan.
Resensi oleh: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Baca juga:
550 Pegawai Kementerian Keuangan Terkena Hukuman Disiplin, Apa Itu Hukuman Disiplin?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Hak-Hak Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pemotongan Gaji Pegawai Selama PPKM Darurat
Tunjangan Hari Raya (THR): Perhitungan Bagi Pekerja Swasta, PNS, dan PPPK
Tonton juga:
Jika sulit mendapatkan pekerjaan, maka jadilah lapangan pekerjaannya.
Resensi Buku Hukum Kepegawaian| Resensi Buku Hukum Kepegawaian| Resensi Buku Hukum Kepegawaian| Resensi Buku Hukum Kepegawaian| Resensi Buku Hukum Kepegawaian| Resensi Buku Hukum Kepegawaian|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanSidang Pemeriksaan Pidana dan 3 Jenis Acara Pemeriksaan Pidana
Pidana Terkait Cagar Budaya

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.