Rahasia Pertahanan Negara Dipertanyakan Dalam Debat Capres, Hukum Kerahasiaan Pertahanan Negara

Rahasia Pertahanan Negara
Dalam debat ketiga Pilpres 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 7 Januari 2024 lalu, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo meminta Prabowo Subianto membuka data soal pertahanan. Mereka menagih transparansi Prabowo yang masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan saat ini. Prabowo lalu mengajak mereka untuk berdiskusi tentang hal itu di forum lain. Selain karena sifatnya rahasia, waktu yang tersisa saat debat pun tidak cukup untuk memaparkan data pertahanan Indonesia.[1] Merespons panasnya perdebatan mengenai pertahanan dan keamanan di debat Pilpres 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan data pertahanan negara tidak boleh sembarangan dibuka ke publik seterbuka seperti dagangan toko kelontong. Sebab pembukaan data pertahanan dinilai dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, sehingga hanya bisa dibuka bila diperlukan oleh proses pengadilan.[2]
Pertahanan negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan). Aturan ini bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman. Pasal 12 UU Pertahanan menyatakan bahwa:
“Pengelolaan sistem pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan.”
Presiden dan Menteri Pertahanan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pertahanan negara. Pengelolaan pertahanan negara diartikan sebagai segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. Berdasarkan ketentuan tersebut, menunjukkan bahwa kebijakan berkaitan pertahanan negara tidak semua dapat diakses secara publik. Hal tersebut pun dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Mengenal Aturan Terkait Keterbukaan Informasi Publik
UU KIP mengartikan informasi publik sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.[3]
UU KIP ini diterbitkan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. UU KIP mengatur bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 UU KIP. Akan tetapi, informasi publik tersebut diperoleh melalui Badan Publik yang diartikan Pasal 1 Angka 2 UU KIP bahwa:
“Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.”
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU KIP. UU KIP mengatur 3 jenis informasi yang dapat disebarkan oleh Badan Publik yaitu Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta dan Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat.
Informasi Pertahanan Termasuk Informasi Publik Yang Dikecualikan
Berkaitan dengan data pertahanan sendiri dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Huruf c UU KIP yang menyatakan bahwa
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
- informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
- jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
- gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
- data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
- sistem persandian negara; dan/atau
- sistem intelijen negara.
Lebih lanjut yang dimaksud dengan “Informasi yang terkait dengan sistem pertahanan dan keamanan negara” adalah:
- Informasi tentang infrastruktur pertahanan pada kerawanan: sistem komunikasi strategis pertahanan, sistem pendukung strategis pertahanan, pusat pemandu, dan pengendali operasi militer;
- gelar operasi militer pada perencanaan operasi militer, komando dan kendali operasi militer, kemampuan operasi satuan militer yang digelar, misi taktis operasi militer, gelar taktis operasi militer, tahapan dan waktu gelar taktis operasi militer, titik-titik kerawanan gelar militer, dan kemampuan, kerawanan, lokasi, serta analisis kondisi fisik dan moral musuh;
- sistem persenjataan pada spesifikasi teknis operasional alat persenjataan militer, kinerja dan kapabilitas teknis operasional alat persenjataan militer, kerawanan sistem persenjataan militer, serta rancang bangun dan purwarupa persenjataan militer;
Dilihat dari ketentuan Pasal 17 UU KIP, data pertahanan sangat penting bagi suatu negara sehingga apabila diketahui secara umum dapat mengancam kestabilan negara. Dengan demikian tindakan salah satu Calon Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengungkapkan data-data informasi pertahanan pada forum debat calon Presiden karena merupakan rahasia pertahanan negara sudah tepat. Sebab apabila tersebut diungkap pada forum tersebut dan diketahui publik, maka hal tersebut dapat dikenakan ancaman hukuman pidana pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 54 Ayat (2) UU KIP.
Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H., & Rizky Pratama J., S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1]https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240108150131-617-1046772/tkn-tegaskan-data-pertahanan-rahasia-negara-tak-bisa-dibuka-telanjang
[2]https://news.detik.com/pemilu/d-7132358/ini-dasar-hukum-data-pertahanan-tak-bisa-sembarangan-dibuka
[3] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanSistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli, Apa Artinya?
Perjanjian Pranikah Mengatur Larangan Selingkuh, Bolehkah?

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.