Hukum Negara Darurat di Indonesia

Home / Hukum Pemerintahan / Hukum Negara Darurat di Indonesia
Photo by Markus Spiske on Pexels
Keadaan negara darurat dalam terminologi lain disebut sebagai state of emergency merupakan kondisi dimana pemerintah dalam sebuah negara melakukan sebuah respon luar biasa (extraordinary response) dalam menyikapi ancaman yang dihadapi sebuah negara.[1] Negara dapat dikatakan dalam keadaan darurat atau keadaan bahaya lazim dikenal dalam kondisi-kondisi seperti perang, krisis ekonomi, mogok massal, epidemi penyakit dan juga […]