Putusan Pidana Kontroversial, 3 Putusan yang Pertimbangannya Buat Heboh

“Hakim adalah wakil Tuhan”, “Hakim Penjaga Marwah Pengadilan”, “Hakim adalah Penegak Keadilan”, adalah istilah dan kata-kata yang sering muncul dalam dunia hukum. Tidak hanya dalam perkara perdata, putusan hakim dalam putusan perkara pidana juga menjadi hal yang sangat ditunggu baik oleh keluarga korban maupun oleh terdakwa.

Putusan Pidana Kontroversial

Banyak putusan-putusan pidana kontroversial yang kita dengar, sebagian membuat masyarakat bangga, sebagian harus membuat masyarakat melemparkan kemarahan. Berikut 3 putusan pidana kontroversial dan cukup banyak disorot:

  1. Putusan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial

Dunia menghadapi kemunculan tiba-tiba atas pandemi Corona Virus 2019 pada akhir tahun 2019, dan Indonesia tidak dapat menghindarinya pada semester awal tahun 2020. Banyak sektor tersendat bahkan macet karena penularan yang sangat cepat. Masyarakat diminta untuk mengisolasikan diri, bisnis tidak bisa berjalan seperti biasa, perekonomian pun harus terkena dampak besar.

Dampak terhadap perekonomian tersebut bahkan mengharuskan perusahaan untuk mengencangkan sabuk. Tidak ada pilihan lain, perusahaan mengurangi gaji atau bahkan melakukan PHK. Perbankan dipaksa untuk melakukan restrukturisasi.

Peraturan demi peraturan diterbitkan untuk mencegah penularan dan korban jiwa yang sudah cukup banyak. Pemerintah pun berinisiatif untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Berbagai bentuk bantuan sosial disalurkan, baik uang tunai maupun sembako.

Sayangnya, niat baik pemerintah tersebut tidak dieksekusi dengan jujur oleh oknum-oknum yang ada. Banyak oknum melakukan pemangkasan, kolusi, dan korupsi di sana sini, mengambil jatah masyarakat yang sudah susah. Menteri Sosial yang saat itu menjabat pun ternyata tidak bisa menghindari godaan kekuasaan dan uang. Pada akhirnya, ia diturunkan dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi masih berlaku. Pasal 2 ayat (2) memberikan peluang kepada Majelis Hakim untuk memutuskan hukuman mati terhadap koruptor dalam keadaan tertentu atau dalam keadaan bahaya.

Meski Majelis Hakim dalam perkara 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst memutus 12 tahun penjara sebagai hukuman pidana Mantan Menteri Sosial Juliari Akbar yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar 32,4 Milyar Rupiah tersebut,[1] namun terdapat pertimbangan Majelis Hakim yang cukup membuat masyarakat tertawa getir. Bagaimana tidak, Majelis Hakim menggunakan alasan terdakwa sudah mendapat perundungan dari masyarakat.[2]

Alasan tersebut tidak pernah digunakan dalam putusan-putusan pidana sebelumnya. Justru alasan meringankan yang digunakan selalu berupa tindakan terdakwa, dan bukan tindakan masyarakat terhadap terdakwa.

Putusan tersebut justru membuat kecewa. Sebagian orang mempertanyakan, mengapa sikap antikorupsi masyarakat justru menjadi alasan keringanan hukuman bagi terpidana korupsi.[3]

 

  1. Putusan Kanjuruhan

Putusan pidana kontroversial yang ke-2 adalah putusan terhadap kasus kanjuruhan. Kasus tersebut bermula dari pertandingan sepak bola yang diadakan di Stadion Kanjuruhan Malang, antara Arema dengan Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022. Untuk menghindari kerusuhan, Bonek yang merupakan fans Persebaya telah dilarang untuk menonton di stadion tersebut. Namun demikian, ricuh tetap tidak bisa dihindari ketika beberapa penonton mulai turun ke lapangan.[4]

Dalam situasi yang tidak terlalu kacau, tiba-tiba gas air mata melayang di udara ke arah tribun penonton. Para penonton yang terkena pun berhamburan berusaha menyelamatkan diri. Desak-desakan tidak bisa dihindari ketika penonton yang akan keluar dari stadion ternyata menemukan jalan buntu karena pintu keluar ternyata terkunci. Pada akhirnya jatuh 135 korban jiwa, yang cukup membuat sejarah kelam bagi dunia olahraga.[5]

Tindakan aparat yang menembakkan gas air mata saat itu menjadi perdebatan panjang masyarakat. Bahkan pengamat sepak bola pun mulai mencari peraturan-peraturan yang ada. Kepolisian pun tidak bisa menghindari sorotan tajam masyarakat. Persidangan dilakukan dengan penjagaan ketat di Pengadilan Negeri Surabaya.

Setelah sekian lamanya proses peradilan, akhirnya putusan terhadap kelima terdakwa kasus tersebut, dibacakan pada tanggal 16 Maret 2023. Salah satu yang menjadi sorotan adalah putusan terhadap Bambang Sidik Achmadi yang diputus bebas dalam perkara register nomor 13/Pid.B/2023/PN.Sby.[6] Hari itu, 2 dari 5 terdakwa diputus bebas.

Tidak hanya amar putusan yang membebaskan 2 dari 5 terdakwa, pertimbangan Majelis Hakim hari itu menjadi sorotan karena memberikan pertimbangan bahwa gas air mata terbawa angin sehingga tidak sampai tribun penonton di bagian selatan. Pertimbangan tersebut membuat masyarakat geleng-geleng kepala, mengingat FIFA sendiri sudah melarang adanya gas air mata di dalam stadion pertandingan sepak bola.[7]

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut adalah putusan yang tidak berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut dikarenakan Jaksa mengajukan kasasi, dan akhirnya Mahkamah Agung menganulis putusan bebas bagi 2 terdakwa.[8]

 

  1. Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur;

Putusan Kontroversial terakhir adalah putusan perkara pidana yang baru diputus pada tanggal 24 Juli 2024 lalu, yaitu putusan bagi terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Kasus yang mulai diperiksa karena meninggalnya seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti saat dibawa ke rumah sakit karena luka-luka yang dialami. Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga kuat terdapat penganiayaan oleh Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti.

Ketika video penganiayaan tersebut beredar, berita tersebar cukup cepat karena latar belakang Gregorius Ronald Tannur. Namun lambat laun perkara tersebut mulai senyap.

Putusan Register Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby yang dibacakan tanggal 24 Juli 2024 dalam persidangan yang terbuka untuk umum menjadi pemicu kembalinya masyarakat menyoroti kasus tersebut. CCTV yang cukup jelas menunjukkan dugaan adanya penganiayaan, begitu juga dengan luka-luka yang ada di tubuh korban, ternyata tidak cukup meyakinkan Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana sehingga Majelis Hakim memutus bebas.[9]

Amar putusan bebas bagi Gregorius Ronald Tannur diberikan oleh Majelis Hakim dengan pertimbangan bahwa tidak ada saksi yang menyaksikan penganiayaan tersebut.[10] Alat bukti dalam hukum acara pidana memang telah ditentukan dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP”), yaitu saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Nomor: 21/PUU- XIV/2016 telah mengatur bahwa CCTV dapat menjadi alat bukti dalam hukum acara pidana.

Majelis Hakim bahkan juga menyatakan bahwa korban meninggal akibat alkohol.[11] Di samping itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa tindakan Gregorius Ronald Tannur membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan, sebagai salah satu alasan dibebaskannya Gregorius Ronald Tannur dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum.[12]

Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum tetap. Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan kasasi atas putusan Gregorius Ronald Tannur tersebut.

Pada dasarnya Hakim memiliki kebebasan dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Namun demikian, hakim juga harus tunduk pada peraturan-peraturan yang ada, terlebih hukum acara. Pasal 185 KUHAP menyatakan:

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Dengan demikian, putusan Hakim dalam perkara pidana tidak hanya bergantung pada bukti, melainkan juga keyakinan Hakim itu sendiri. Oleh karena itu, pada dasarnya seroang Hakim tidak hanya harus mengetahui hukum, melainkan juga harus mengetahui nilai-nilai keadilan di masyarakat. Meski keadilan bersifat subyektif, namun penyimpangan yang cukup besar tentunya akan membuat masyarakat tidak dapat mempercayai lembaga peradilan. Ketidakpercayaan tersebut tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kondisi chaos, sebab masyarakat akan menilai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20230823213330-4-465614/6-maling-bansos-beras-kemensos-terkait-juliari-batubara

[2] https://nasional.tempo.co/read/1619783/kronologi-korupsi-bansos-juliari-batubara-nomor-6-vonis-diringankan-karena-dihujat

[3] https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-58320105

[4] https://www.cnnindonesia.com/olahraga/20231001120744-142-1005758/satu-tahun-tragedi-kanjuruhan-hari-paling-kelam-sepak-bola-indonesia

[5] https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/01/083000065/satu-tahun-tragedi-kanjuruhan–kronologi-vonis-para-terdakwa-dan?page=all

[6] https://sipp.pn-surabayakota.go.id/index.php/detil_perkara

[7] https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/02/173000865/aturan-fifa-soal-gas-air-mata-dan-penjelasan-polisi?page=all

[8] https://nasional.kompas.com/read/2023/08/24/11484471/ma-batalkan-vonis-bebas-2-polisi-terdakwa-tragedi-kanjuruhan

[9] https://news.detik.com/berita/d-7457798/banjir-kritik-usai-ronald-tannur-divonis-bebas-di-kasus-pembunuhan-dini

[10] https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7456922/ini-pertimbangan-hakim-pn-surabaya-vonis-bebas-ronald-tannur

[11] Ibid

[12] https://grafis.tempo.co/read/3643/gregorius-ronald-tannur-bebas-dari-dakwaan-pembunuhan-dini-sera

 

Baca juga:

Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan Tertutup Karena Keamanan

Penetapan Tersangka Atas Tragedi Kanjuruhan

Pengalihan Sidang Pada Pengadilan Wilayah Lain Untuk Keamanan

Kerusuhan dan Gas Air Mata Dalam Sepak Bola

Glorifikasi Terpidana & Hukuman Sosial

Ulasan Hukum : Resiko Hukuman Mati Mengintai Pelaku Korupsi Pada Masa Darurat

 

Tonton juga:

Putusan Pidana Kontroversial| Putusan Pidana Kontroversial| Putusan Pidana Kontroversial| Putusan Pidana Kontroversial| Putusan Pidana Kontroversial| Putusan Pidana Kontroversial| Putusan Pidana Kontroversial| Putusan Pidana Kontroversial| Putusan Pidana Kontroversial|Putusan Pidana Kontroversial|Putusan Pidana Kontroversial|Putusan Pidana Kontroversial|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.