Penetapan Tersangka Atas Tragedi Kanjuruhan

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Keenam Tersangka dijerat dengan Pasal 359, Pasal 360 dan Pasal 103 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Para pihak yang ditetapkan Tersangka atas kejadian tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, disebabkan dari penyelenggara teknis yang tidak memenuhi standar teknis yang berlaku di dunia internasional maupun skala nasional dalam menangani kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.