Putusan Cerai Ria Ricis Sempat Didownload Ratusan Ribu Kali, Ketentuan Sidang Terbuka dan Tertutup

Putusan Cerai Ria Ricis Sempat Didownload Ratusan Ribu Kali

Beberapa waktu lalu, pembicaraan terkait perceraian pasangan artis Ria Ricis dan Teuku Ryan menjadi topik yang panas di masyarakat, baik tentang gugatan maupun hal-hal yang berkaitan dengan rumah tangga keduanya. Bagaimana tidak, ternyata putusan cerai Ria Ricis sempat didownload ratusan ribu kali oleh masyarakat.[1] Sontak gugatan, bantahan dan bukti-bukti di dalamnya pun dapat dibaca.

Putusan sendiri merupakan pernyataan hakim terhadap suatu perkara setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak dengan pertimbangan-pertimbangan yang diberikan. Putusan tersebut dibacakan di muka persidangan yang terbuka untuk umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut “UU 48/2009”).

Setelah putusan dibacakan, para pihak berhak untuk memperoleh salinan putusan yang dibacakan tersebut. Dalam salinan putusan tersebut, tidak hanya tertuang putusan hakim, melainkan juga hal-hal yang menjadi pertimbangan antara lain para pihak yang berperkara, gugatan, jawaban/tangkisan/bantahan, bukti-bukti baik bukti surat maupun keterangan saksi dan ahli, serta pertimbangan Hakim berikut dengan dasar-dasar hukum yang digunakan.

Saat ini, sistem peradilan perdata saat ini telah menggunakan teknologi, yaitu dengan e-litigasi atau disebut juga e-court. Proses e-litigasi membuat sebagian besar sidang yang dahulu harus hadir di ruang sidang, kini dilakukan dengan hanya mengupload dokumen-dokumen persidangan. Hal tersebut dikarenakan hampir seluruh proses peradilan di Indonesia dilakukan secara tertulis, diantaranya gugatan, jawaban, replik, duplik, daftar bukti, kesimpulan dan putusan. Hanya agenda persidangan pertama, mediasi dan pembuktian saja yang mengharuskan para pihak untuk hadir di ruang sidang.

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, putusan juga dilakukan secara e-litigasi. Pasal 13 ayat (2) memang menyebutkan bahwa putusan harus dibacakan di persidangan yang terbuka untuk umum, namun ketika amar putusan dituliskan di e-litigasi, saat itulah putusan dinyatakan telah dibacakan di muka persidangan yang terbuka untuk umum. Di samping disampaikan di e-litigasi, amar putusan juga diunggah melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada pengadilan masing-masing. Adapun untuk salinan putusan dapat diunduh oleh para pihak melalui e-litigasi, dan Mahkamah Agung dapat menyediakan putusan tersebut.

 

 

Ketentuan Sidang Terbuka dan Tertutup

Pasal 13 ayat (1) UU 48/2009 menyebutkan bahwa “semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.” Artinya sidang suatu perkara harus dilakukan secara terbuka, sehingga dapat dilihat oleh pihak di luar pihak-pihak yang berperkara. Namun demikian, sidang terbuka untuk umum tersebut tidak berlaku untuk beberapa perkara yang ditentukan oleh undang-undang untuk dilakukan secara tertutup seperti perkara pidana anak, perkara pidana asusila, perkara perceraian dan perkara-perkara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Ketentuan yang mengatur bahwa perceraian harus dilakukan seccara tertutup adalah Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut “UU 7/1989”) yang menyatakan:

Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.”

Meski demikian, pembacaan putusan perceraian tetap tunduk pada Pasal 13 ayat (2) UU 48/2009. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan yang berlaku, pada dasarnya pembacaan putusan perceraian dapat dilihat oleh khalayak umum.

Di sisi lain, jika melihat Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dapat dilihat bahwa dalam setiap perkara perceraian, putusan selalu ditulis “disamarkan”, begitu juga dengan para pihaknya. Hal tersebut untuk melindungi privasi bagi para pihak. Hal mana memang sudah seharusnya dilakukan, sebab rumah tangga merupakan suatu hal yang sangat privat yang tidak seharusnya disampaikan kepada publik.

Hal tersebut jugalah yang membuat Mahkamah Agung pada akhirnya menutup link download putusan cerai Ria Ricis, sebab putusan cerai Ria Ricis sempat didownload ratusan ribu kali sehingga membuat banyak orang mengetahui permasalahan dan apa yang telah terjadi di rumah tangga tersebut, yang mana seharusnya bersifat privat. Pembatasan tersebut seharusnya tidak hanya dilakukan kepada putusan cerai para artis saja, melainkan juga kepada seluruh perkara karena tentunya putusan tersebut memuat hal-hal yang tidak seharusnya disampaikan kepada publik karena bersifat privasi, hingga berpotensi akan memberikan trauma kepada salah satu atau para pihak.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

[1] https://news.detik.com/berita/d-7332863/putusan-cerai-ria-ricis-diunduh-600-ribu-kali-ma-tutup-link-demi-privasi , diakses pada tanggal 17 Mei 2024

 

Baca juga:

Yurisprudensi Perceraian Putusan Mahkamah Agung Nomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996

Alasan Perceraian Lian Berdasar Hukum Indonesia

Perceraian Berdasar Hukum Islam di Indonesia

3 Jenis Harta Dalam Pernikahan, Hak Suami dan Istri Selama Pernikahan dan Setelah Perceraian

 

Tonton juga:

Putusan Cerai Ria Ricis Sempat Didownload| Putusan Cerai Ria Ricis Sempat Didownload| Putusan Cerai Ria Ricis Sempat Didownload| Putusan Cerai Ria Ricis Sempat Didownload| Putusan Cerai Ria Ricis Sempat Didownload| Putusan Cerai Ria Ricis Sempat Didownload| Putusan Cerai Ria Ricis Sempat Didownload| Putusan Cerai Ria Ricis Sempat Didownload| Putusan Cerai Ria Ricis Sempat Didownload| Putusan Cerai Ria Ricis Sempat Didownload| Putusan Cerai Ria Ricis Sempat Didownload| Putusan Cerai Ria Ricis Sempat Didownload| Putusan Cerai Ria Ricis Sempat Didownload|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.