3 Jenis Harta Dalam Pernikahan, Hak Suami dan Istri Selama Pernikahan dan Setelah Perceraian

Dari 3 jenis harta dalam pernikahan tersebut, jika diperhatikan melalui hak suami dan istri selama pernikahan dan setelah perceraian, hanya terdiri atas harta bawaan dan harta bersama. Memang tidak jarang orang tidak mengerti bahwa hibah/warisan yang diperoleh selama dirinya menikah adalah harta bawaan. Namun demikian, ketentuan terkait 3 jenis harta dalam pernikahan tersebut adalah bersifat aanvullen recht, yang artinya dapat disimpangi dengan perjanjian pernikahan/perjanjian kawin.