Plat Merah Glow Up, Emang Boleh? Ini 2 Aturan Yang Harus Diperhatikan

Plat Merah Glow Up
Mobil dinas umumnya adalah kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk menunjang tugas pokok suatu instansi atau pejabat tertentu dalam suatu instansi. Mobil dinas ini diberikan plat yang berbeda yaitu plat merah, yang berfungsi sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut adalah aset negara, sehingga hanya instansi negara, TNI/POLRI, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bisa mendapatkan kendaraan dengan plat merah ini.
Tapi jaman sekarang plat merah juga bisa ‘glow up’, kalo ada yang tanya gimana caranya? coba tanya sama oknum-oknum yang suka seenaknya ganti plat nomornya dari yang asalnya plat merah jadi plat hitam atau bahkan menggunakan mobil plat merah untuk keperluan pribadi. Penggantian plat nomor tersebut sudah menjadi rahasia umum, beberapa oknum pejabat yang mendapatkan fasilitas mobil dinas terpergok mengganti plat nomor yang awal nya berwarna merah menjadi hitam atau plat nomor sipil dan sebaliknya.[1]
Sanksi
Di sisi lain, pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara menyatakan bahwa barang milik negara dibatasi hanya untuk kepentingan tugas dan fungsi kementerian/lembaga. Selanjutnya, dalam pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut “UU LLAJ”), dijelaskan mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi tiap-tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah ditetapkan, yaitu akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00- (lima ratus ribu rupiah).
Maka dari itu, oknum yang membuat plat merah glow up, atau dengan kata lain melakukan tindakan pemasangan plat nomor ganda atau mengganti-ganti plat nomor pemerintah ke sipil dan sebaliknya, dapat pula dijerat dengan sanksi yang telah disebutkan dalam pasal 280 UU LLAJ. Selain sanksi dalam UU LLAJ dapat pula penggantian plat nomor ini menjadi indikasi adanya tindak pidana korupsi.
Penulis: Sayekti P.D
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H.
sumber:
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
[1] https://www.suara.com/news/2023/02/23/215137/viral-plat-nomor-pribadi-ditutup-plat-dinas-bagaimana-aturan-resminya
Baca juga:
Diskon Dari Pertamina, Bukan Sponsor Formula E
Penyitaan Honor Rossa
Diancam Ganti Rugi 2juta, Anak Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Haruskah Dipenjara?
Ditilang Tapi Tidak Bersidang? Berikut 2 Cara Pembayaran Tilang
Barang Bukti dan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana
Rencana Kewajiban Mengasuransikan Kendaraan: Dasar Hukum Asuransi dan Tata Kerja Asuransi
Greenflation Jadi Trending Topic, Ini 3 Solusi Hukumnya
Retribusi Daerah
Perizinan Perusahaan Pengangkutan Barang Lewat Jalur Darat
Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Pengiriman
WNA di Bali Dilarang Menyewa Sepeda Motor
Mobil Rubicon Mario Dandy Atas Nama Cleaning Service, Ayah Mario Dapat Dikenakan Pasal ini
Tonton juga:
plat merah glow up| plat merah glow up| plat merah glow up| plat merah glow up| plat merah glow up| plat merah glow up|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanUpah di Bawah Upah Minimum dan 1 Akibat yang...
Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja?

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.